TANJUNG SELOR -Polda Kaltara menggelar konferensi pers sebagai Wujud Asta Cita Presiden RI, di Ruang Rupatama Kayan Mapolda Kaltara, Rabu (06/11/2024).
Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat dikompromi oleh negara manapun di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang kompleks, karena melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi.
Pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ke 7 Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini.
Dimulai dari hulu sampai dengan hilir, tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.
Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI dan Kapolri tersebut, Polda Kaltara bersama instansi terkait Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltara dalam kurun waktu 3 bulan, sejak Agustus sampai dengan Oktober 2024 telah melaksanakan Joint Operation pengungkapan 68 Perkara. Diantaranya satu jaringan narkoba internasional.
Suatu langkah besar dalam perang melawan narkotika telah terjadi, menyusul keberhasilan joint operation pengungkapan narkoba Polda Kaltara, diselenggarakan bersama-sama dengan berbagai instansi terkait.
Operasi ini merupakan bentuk konkret dari penanganan kasus narkotika yang serius, dalam waktu tiga bulan tersebut, tercatat 68 perkara yang diantaranya merupakan 1 jaringan narkoba internasional.
“Jaringan narkotika ini, diketahui sebagai jaringan HS, yang telah mengembangkan sayap bisnis haramnya merambah di 5 provinsi yang meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali,” ungkapnya.
Memperhatikan dampak Narkoba di masyarakat, strategi pemberantan narkoba yang dilakukan Polda Kaltara melalui operasi gabungan ini terbukti efektif. Ada 90 orang tersangka yang telah berhasil diamankan pada periode tersebut.
Dengan penangkapan ini, bisa dipastikan bahwa upaya pencegahan narkoba telah mengambil langkah nyata. Bukti dari kesuksesan tersebut terungkap dalam jumlah yang sangat signifikan, sabu Rp150.393,21 gram atau 150 kg.
“Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut sejumlah 3.000.000 jiwa. Dengan nilai ekonomisnya dihitung mencapai Rp. 180.471.000.000,” bebernya.
Selain itu, memberikan transparansi terhadap langkah Polda Kaltara dalam press rilis 3 kasus dengan jumlah barang bukti 82,9 kg yang berhasil di amankan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Sat. Resnarkoba Polres Jajaran Polda Kaltara.
Kontribusi TNI AL dan peran Bea dan Cukai dalam pengawasan narkoba telah menjadi salah satu faktor kesuksesan pengungkapan kasus sabu ini. Upaya ini tidak hanya memainkan peran penting dalam penanggulangan narkotika di Kaltara, tetapi juga dalam mencegah peredaran narkoba lintas provinsi.
Penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika ini.
Agar memberikan efek jera (Deterrent Effect) kepada para pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya.
Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari Perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya, Kapolda Kaltara mengucapkan terima kasih dan Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam Joint Operation ini, Sehingga pengungkapan jaringan narkoba Internasional ini berjalan dengan sukses dan lancar.
“Komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, Berdasarkan arahan dari Bapak Kapolri akan ditindak secara tegas, baik melalui proses kedinasan maupun peradilan pidana tanpa terkecuali,” ucap Kapolda Kaltara.
Turut hadir dalam kegiatan Konferensi Pers ini Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si, Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol. Tatar Bugroho, S.I.K, S.H, Dirresnarkoba Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo N, S.I.K, M.Si., Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI diwakilkan Aspotmar Kolonel Marinir Kadar Budiyono, S.E, M.Tr.Hanla., Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara yang diwakilkan Kasi Narkotika Dedy Frangky, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara yang diwakilkan Wakil Ketua Andreas Purwantyo Setiadi, S.H, M.H,. Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur diwakilkan Kepala KPPBC TMP C Nunukan Danang Seno Bintoro, S.E, M.M, Kabid Humas Polda Kaltara yang diwakilkan Ipda. P. Rhendy Situmorang, S.H, Kapolres Nunukan yang diwakilkan Wakapolres Nunukan Kompol. Arofiek Aprilian Riswanto, S.H, S.I.K, M.H., Danlanal Nunukan yang diwakilkan Pasi Intel Mayor Tano. (*)
Redaksi Redaksi