TARAKAN – Seorang pria paruh baya berinisial NS (50) warga Tarakan tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Korban yang masih berumur 14 tahun trauma takut pulang ke rumah karena kelakukan ayah tirinya.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Santhika Putra mengungkapkan, kronologi kejadian terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.

“Pelapor Ayah kandung korban sebelumnya melihat korban menangis. Ayah korban bertanya kenapa tidak pulang ke ibu (mantan istri pelapor) korban tidak mau pulang takut ayah tiri korban,” jelas Kasat Reskrim, Senin (20/1/2025).



Saat korban ditanya kenapa takut pulang, korban menjelaskan telah dicabuli oleh pelapor sebanyak tiga kali, kemudian kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Tarakan.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil identifikasi pelaku dan membawa pelaku untuk di interogasi. Hasil interogasi memang ayah tiri korban melakukan pencabulan dengan memegang organ intim korban dan berlangsung sejak Juli 2024,” jelasnya.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Tarakan juga mengamankan barang bukti yakni baju korban yang digunakan saat kejadian.
Lebih lanjut, dari keterangan pelaku melakukan hal tersebut karena alasan ingin menasehati korban.
Karena perbuatannya, pelaku NS terancam 12 tahun penjara tentang tindak pidana kekerasan seksual dan undang – undang perlindungan anak.
Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan juga akan bekerjasama dengan Psikolog untuk memberikan pendampingan terhadap korban. (**