TARAKAN – Berbulan – bulan menjadi buronan, pelaku pencurian kotak amal Masjid akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tarakan Utara.
Dalam keterangan press releasenya, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Tarakan. Utara AKP Jamzani menjelaskan, adapun tersangka yang diamankan inisial RA (38) seorang buruh nelayan, dan merupakan residivis tidak pidana pencurian dan baru dua bulan keluar penjara.
Kronologi kejadian, terjadi pada 15 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita di Masjid Al Ikhlas, di jalan Aki Balak, Kelurahan Juata Kerikil. Saat itu pelaku masuk ke dalam Masjid setelah sebelumnya mematikan aliran listrik, selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp 585.000.
“Pelaku sempat buron, dan bersembunyi cukup lama dan tidak diketahui dimana tempatnya,” jelas Kapolsek.
Setelah mendapat Informasi dari Informan, diketahui RA bersembunyi di daerah Jalan Sungai Bengawan, Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
“Unit Reskrim Polsek Utara langsung bergerak cepat untuk memastikan Informasi dari Informan tersebut dan ternyata benar pelaku bersembunyi di sana,” sambungnya.
Pada tanggal 9 April 2025, personel unit Reskrim Polsek Utara langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan pelaku ke Mako Polsek Tarakan Utara untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan singkat, hasil uang curian kotak amal digunakan pelaku untuk membayar sepeda motor rental yang digunakan pelaku,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Tarakan Utara juga mengamankan barang bukti 1 buah Kotak Amal dan 1 Unit Sepeda Motor Beat warna Hijau Nopol KU 5605 CO yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ary)















Discussion about this post