Menu

Mode Gelap

Kriminal

Laksanakan P4GN, 3 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan


					Pemindahan Warga Binaan Lapas Tarakan Menuju Nusakambangan Melalui Bandara Juwata Tarakan. Foto: ist Perbesar

Pemindahan Warga Binaan Lapas Tarakan Menuju Nusakambangan Melalui Bandara Juwata Tarakan. Foto: ist

TARAKAN – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dipindahkan menuju Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan pengawalan ketat oleh sejumlah petugas pemasyarakatan didampingi personil Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, Jum’at (16/5/2025).

Pemindahan WBP dari suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke UPT lainnya merupakan hal yang lumrah dilakukan sebagai langkah mengurangi kelebihan kapasitas hunian (over capacity) serta langkah nyata jajaran Lapas Tarakan dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang merupakan pendekatan integratif guna memberantas Narkotika secara menyeluruh. Hal ini secara khusus akan berdampak terhadap deteksi dini resiko gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Pelaksanaan pemindahan WBP ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

width"250"

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menegaskan bahwa langkah pemindahan Narapidana ke UPT Pemasyarakatan lainnya dilaksanakan agar mampu mengurangi kelebihan kapasitas hunian dan pembinaan berkelanjutan yang efektif dan efisien.

width"400"
width"450"
width"400"

WBP yang telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan selanjutnya oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) dimutasi menuju ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.

Pemindahan Narapidana ini menjadi salah satu bukti dari Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, khususnya pada poin pertama yakni Memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. (**)

width"300"

Artikel ini telah dibaca 989 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

12 Juni 2025 - 22:26

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

12 Juni 2025 - 22:16

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Trending di Daerah