TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil membongkar kasus sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaku beraksi sejak tahun 2023.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam keteranganya mengungkapkan, pada Senin 9 Juni 2025, tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM), dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tarakan, yaitu di toko di Jalan Jenderal Sudirman dan Tokok di Jalan Slamet Riyadi.
Dari dua lokasi ini telah diamankan 4 orang, MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu, LN (43) sebagai pencetak, AP (41) sebagai pemilik SIM palsu, dan YS (28) sebagai calo SIM.
“Awal mula kita mendapatkan informasi bahwa ada SIM palsu beredar di Tarakan, dari info tersebut tim melakukan penyelidikan, selanjutnya kita mendapatkan di suatu tempat toko dari tersangka MD bekerja melakukan pembuatan SIM palsu, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka LN sebagai pencetak,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, Rabu (11/6/2025).
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya dua orang berhasil diamankan yakni AP dan YS. Perannya adalah YS mencari calon atau orang yang akan membuat SIM BII umum sebagai syarat daftar ke perusahaan kemudian disampaikan ke AP lalu ke MD dan mereka meraup keuntungan.
“MD adalah karyawan toko, karena bosnya mengetahui akhirnya dilarang untuk cetak, dan mencari toko lain untuk melakukan percetakan,” katanya.
Ke empat tersangka meraup keuntungan, dimana satu SIM BII umum dipatok harga Rp 1,3 Juta, MD mendapatkan Rp 400 ribu, 50 RB kurir, 30 ribu biaya cetak oleh LN, kemudian YS antara Rp 200 ribu – Rp 400 ribu, dan AP mendapatkan keuntungan Rp 850 ribu.
“Mereka melakukan aksinya sejak tahun 2023, SIM yang dicetak bervariasi ada SIM C, SIM A, SIM B 1, dan B2 umum. Dari keterangan mereka SIM palsu tidak hanya beredar di Tarakan, Kaltara kami kemarin menghentikan pengiriman SIM palsu ke Kabupaten Berau provinsi Kaltim,” bebernya.
Saat ini dari tangan Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan barang bukti sebanyak 13 SIM BII umum palsu, handphone, mesin laminating, mesin fotocopy dan komputer untuk editing.
“Jadi MD ini menerima data, foto dan tanda tangan di kertas, kemudian mencari sampel di internet lalu mengedit SIM Palsu,” sambungnya.
Atas perbuatan, ke empat pelaku terancam pasal 263 KHUPidana dengan hukuman 6 tahun penjara. Penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini. (**)
Discussion about this post