• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Polres Tarakan Ringkus 4 Tersangka Pembuatan SIM Palsu

by Redaksi
11/06/2025
in Kriminal
A A

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus SIM Palsu. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil membongkar kasus sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaku beraksi sejak tahun 2023.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam keteranganya mengungkapkan, pada Senin 9 Juni 2025, tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM), dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tarakan, yaitu di toko di Jalan Jenderal Sudirman dan Tokok di Jalan Slamet Riyadi.

Baca Juga

Kejari Bulungan Amankan Puluhan Bundel Dokumen dari Kantor Dispar Kaltara

Jelang Putusan, Status Tahanan Kota Terdakwa Jadi Sorotan Korban

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

Dari dua lokasi ini telah diamankan 4 orang, MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu, LN (43) sebagai pencetak, AP (41) sebagai pemilik SIM palsu, dan YS (28) sebagai calo SIM.

“Awal mula kita mendapatkan informasi bahwa ada SIM palsu beredar di Tarakan, dari info tersebut tim melakukan penyelidikan, selanjutnya kita mendapatkan di suatu tempat toko dari tersangka MD bekerja melakukan pembuatan SIM palsu, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka LN sebagai pencetak,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, Rabu (11/6/2025).

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya dua orang berhasil diamankan yakni AP dan YS. Perannya adalah YS mencari calon atau orang yang akan membuat SIM BII umum sebagai syarat daftar ke perusahaan kemudian disampaikan ke AP lalu ke MD dan mereka meraup keuntungan.

“MD adalah karyawan toko, karena bosnya mengetahui akhirnya dilarang untuk cetak, dan mencari toko lain untuk melakukan percetakan,” katanya.

Ke empat tersangka meraup keuntungan, dimana satu SIM BII umum dipatok harga Rp 1,3 Juta, MD mendapatkan Rp 400 ribu, 50 RB kurir, 30 ribu biaya cetak oleh LN, kemudian YS antara Rp 200 ribu – Rp 400 ribu, dan AP mendapatkan keuntungan Rp 850 ribu.

“Mereka melakukan aksinya sejak tahun 2023, SIM yang dicetak bervariasi ada SIM C, SIM A, SIM B 1, dan B2 umum. Dari keterangan mereka SIM palsu tidak hanya beredar di Tarakan, Kaltara kami kemarin menghentikan pengiriman SIM palsu ke Kabupaten Berau provinsi Kaltim,” bebernya.

Saat ini dari tangan Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan barang bukti sebanyak 13 SIM BII umum palsu, handphone, mesin laminating, mesin fotocopy dan komputer untuk editing.

“Jadi MD ini menerima data, foto dan tanda tangan di kertas, kemudian mencari sampel di internet lalu mengedit SIM Palsu,” sambungnya.

Atas perbuatan, ke empat pelaku terancam pasal 263 KHUPidana dengan hukuman 6 tahun penjara. Penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini. (**)

Tags: FBFokusHeadlineKaltaraPolda KaltaraPolres TarakanSIM palsusindikat SIM palsuTarakan

Berita Lainnya

Daerah

Kejari Bulungan Amankan Puluhan Bundel Dokumen dari Kantor Dispar Kaltara

8 Juli 2026 08:45
Kriminal

Jelang Putusan, Status Tahanan Kota Terdakwa Jadi Sorotan Korban

7 Juli 2026 21:45
Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap
Kriminal

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset
Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

2 Juli 2026 17:09
Kriminal

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

29 Juni 2026 18:43
Kriminal

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

29 Juni 2026 17:15
Next Post

Dari Perencana Menjadi Pelaksana Infrastruktur: Perdana, Otorita IKN Eksekusi Proyek Pembangunan Dengan Skema Tender Terbuka dan Seleksi

Penyelidikan Kematian Tragis Remaja Perempuan di Tanjung Selor Masih Berlanjut

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan dan Jembatan Terancam Rusak, Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Sawit Tetap Jalan, Perusahaan Diminta Pastikan Muatan Sesuai Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

9 Juli 2026 20:25

Tiba di Tanjung Selor, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Agus Wijayanto Disambut Hangat Forkopimda dan Prosesi Adat

9 Juli 2026 19:28
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP