• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Kejari Kaltara Tangkap Terpidana Narkotika Setelah 12 Tahun Buron

by Redaksi
9 Oktober 2025 17:38
in Kriminal
A A
0
Kejari Kaltara Tangkap Terpidana Narkotika Setelah 12 Tahun Buron

Tim Tabur Kejaksaan Kaltara bersama aparat kepolisian mengamankan H. Datu Kodrat, buronan kasus narkotika selama 12 tahun, Rabu (8/10/2025).

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Setelah 12 tahun menjadi buronan, H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Tim Tabur Kejari Bulungan, dengan dukungan aparat kepolisian daerah setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar. Penangkapan berlangsung di salah satu rumah di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.

Baca Juga

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

Sidang Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri dan Ipar Terdakwa Akui Terlibat Pengantaran Barang

“Tim Tabur sudah lama memantau pergerakan Datu Kodrat. Saat lokasi persembunyiannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Kaltara untuk pemeriksaan administrasi,” ujar Andi Sugandi, Kamis (/10/2025).

Datu Kodrat sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang putusannya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013, ia terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 800 miligram dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andi Sugandi menjelaskan perjalanan kasus ini cukup panjang. Datu Kodrat pertama kali ditangkap polisi pada Agustus 2010 dan sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan dan persidangan di tingkat pertama.

“Masa tahanannya habis sebelum putusan kasasi turun. Karena itu, dia dilepas demi hukum. Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak berada di tempat dan melarikan diri,” ujarnya.

Selama 12 tahun buron, Datu Kodrat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penegak hukum. Keberadaannya akhirnya berhasil dilacak berkat kerja sama antarinstansi dan dukungan masyarakat. Andi menekankan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Ini menunjukkan siapa pun yang melarikan diri dari hukum, akhirnya akan ditemukan. Penangkapan Datu Kodrat bukti, kami tidak akan berhenti menegakkan hukum, meski prosesnya membutuhkan waktu lama,” kata Andi.

Ia menambahkan, program Tangkap Buronan akan terus digalakkan di seluruh wilayah hukum Kejati Kaltara.

“Kami mengimbau buronan lain untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting, karena informasi dari mereka membantu mempercepat penangkapan,” jelasnya.

Saat ini, Datu Kodrat telah diamankan di Kejati Kaltara untuk pemeriksaan administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Selor guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penangkapan ini juga menjadi pesan bagi masyarakat, bahwa hukum tetap berjalan. Siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum, tidak akan lepas begitu saja,” pungkas Andi Sugandi. (*/saf)

 

Tags: buronanDatu KodratDPOHukumKejari BulunganKejati KaltaraNarkotikaPenangkapanTanjung SelorTim Tabur
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

26 November 2025 14:48
Kriminal

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

25 November 2025 17:43
Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

20 November 2025 13:32
Kriminal

Sidang Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri dan Ipar Terdakwa Akui Terlibat Pengantaran Barang

12 November 2025 17:55
Kriminal

Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Catur Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur Hukum

11 November 2025 10:04
Kriminal

BNNP Kaltara Kejar dan Siap Lawan Pelaku Peredaran Narkotika

10 November 2025 21:24
Next Post
Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Major Emergency Drill Level II, Simulasi Gempa Bumi dan Kebakaran Uji Kesiapan Tanggap Darurat

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Major Emergency Drill Level II, Simulasi Gempa Bumi dan Kebakaran Uji Kesiapan Tanggap Darurat

Wagub Hadiri Rakornas Binwas Inspektorat Daerah 2025

PLN UIP KLT–DJK ESDM Kompak Perkuat Tata Kelola Listrik Lewat TRABAS GATRIK

PLN UIP KLT–DJK ESDM Kompak Perkuat Tata Kelola Listrik Lewat TRABAS GATRIK

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • UPACARA, BURUNG-BURUNG, DAN PERCAKAPAN DI BAWAH BENDERA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Luncurkan ATM Beasiswa “KTT Pintar”, Dorong Akses Pendidikan Lebih Mudah dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mawar Kalahkah Asoka di Turnamen Tenis Desi & Salman Cup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati Hari Jadi DWP ke-26: IKN Bangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Usia Dini melalui Edukasi PHBS dan Literasi Buku

27 November 2025 20:51

Jaga Kondusivitas, Tim Patroli Batalyon B Pelopor Sasar Titik Rawan di Samarinda

27 November 2025 20:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP