TARAKAN –TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satrol Kodaeral XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 24 ball pakaian bekas (ballpress) yang diangkut menggunakan Speedboat SB. Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK di perairan Tarakan, Kalimantan Utara.
Komandan Kodaeral XIII Tarakan Laksamana Muda TNI Phundi Rusbani melalui Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro dalam press releasenya menjelaskan, pengungkapan pengiriman pakaian bekas ilegal berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di perairan perbatasan RI–Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan Speed Kamla 40 PK dikerahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan
Pelabuhan Malundung. Pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 22.10 WITA, speedboat target terdeteksi memasuki alur Sungai Idec tanpa penerangan.
Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berusaha melarikan diri dan akhirnya kandas di tepian sungai pada posisi 03°16.547’ LU – 117°37.043’ BT. Awak kapal melarikan diri ke arah darat menggunakan kendaraan yang menjemput di lokasi.
“Meski demikian, tim berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan dan menariknya ke Dermaga Satrol Kodaeral XIII untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wadan Kodaeral XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, Jumat (31/10/2025).
Sementara untuk pelaku, diduga ada tiga orang dan berhasil melarikan, saat ini tim masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Saat ini 24 Ballpress telah diamankan di Mako Satrol Kodaeral XIII Tarakan, beserta barang bukti lain yakni satu unit speedboat,” sambungnya.
Wadan Kodaeral XIII menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dukungan TNI Angkatan Laut
terhadap program pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan impor
ilegal, khususnya terhadap pakaian bekas (ballpress) yang dilarang masuk ke
wilayah Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18/2021 tentang barang dilarang
ekspor dan barang dilarang impor.
Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
merugikan industri tekstil nasional, pelaku UMKM konveksi, dan kesehatan
masyarakat karena barang tersebut tidak melalui pemeriksaan karantina serta
standar higienitas, berpotensi terkontaminasi jamur, bakteri dan virus.
Komandan Kodaeral XIII menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan
implementasi nyata dari instruksi Presiden Republik Indonesia dan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menekan masuknya barang impor ilegal yang merusak perekonomian nasional.
“TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik penyelundupan lintas batas. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran hukum di laut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal SB. Jalur Langit Express tidak
memiliki awak maupun dokumen pelayaran resmi. Selanjutnya, penanganan kasus akan dilakukan secara terpisah sesuai bidang kewenangan, pertama yaitu muatan berupa pakaian bekas (ballpress) akan diproses oleh Kantor Bea dan Cukai Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penanganan kedua yaitu, bidang pelayaran dan penggunaan kapal sebagai sarana tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh TNI Angkatan Laut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 282 ayat (1) tentang perwira TNI Angkatan Laut selaku penyidik yang memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menahan, menyita, dan memproses kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal di laut.
“Apabila terbukti melanggar ketentuan pelayaran dan perundang-undangan
maritim, kapal tersebut dapat disita dan dirampas untuk negara berdasarkan
putusan pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wadan Kodaeral XIII menerangkan, operasi ini memiliki dampak strategis terhadap perlindungan ekonomi nasional. Dari hasil perhitungan awal, nilai total muatan ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Angka ini mencakup nilai barang, potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak yang berhasil diselamatkan, serta kerugian industri tekstil dan konveksi lokal yang dapat dihindari.
Penyelundupan pakaian bekas ilegal terbukti menurunkan daya saing produk lokal, dijual dengan harga sangat murah menciptakan persaingan tidak sehat bagi
UMKM serta industri garmen lokal/nasional. Menekan penjualan produk dalam negeri, dan berpotensi menimbulkan penyakit karena tidak melalui standar sanitasi. Dengan menggagalkan penyelundupan ini, TNI AL bersama Bea Cukai telah menyelamatkan uang negara, menjaga stabilitas industri tekstil, serta melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan kesehatan yang merugikan.
“Melalui operasi ini, TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya sebagai
garda terdepan dalam menjaga keamanan laut dan stabilitas ekonomi nasional. TNI AL akan terus meningkatkan operasi keamanan laut secara berkelanjutan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum maritim, serta mendorong peran aktif masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut,” tegasnya.
Setiap tindakan penyelundupan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga
pengkhianatan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan jalur kejahatan,’ ujar pejabat TNI AL dalam pernyataannya. (ary)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post