• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

by Redaksi
26 November 2025 14:48
in Kriminal
A A
0

Suasana sidang tuntutan terhadap Yusup di Pengadilan Negeri Balikpapan

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaan cat Jotun kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA, Rabu (26/11/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.50 Wita tersebut berlangsung cukup singkat sebelum akhirnya ditutup majelis hakim.

Baca Juga

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

Sidang Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri dan Ipar Terdakwa Akui Terlibat Pengantaran Barang

Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Catur Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur Hukum

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka membacakan tuntutannya secara lengkap, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Yusup Adi Putra,” ujar JPU Eka di ruang sidang.

JPU menjelaskan tuntutan tersebut berdasarkan pembuktian selama persidangan yang menunjukkan terdakwa menggunakan dokumen palsu dan membuat purchase order (PO) fiktif. Dokumen tersebut digunakan untuk melakukan transaksi yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja.

“Dari rangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa, terbukti adanya penggunaan dokumen yang tidak benar dan penerbitan PO fiktif yang mengakibatkan perusahaan Jotun mengalami kerugian,” jelasnya.

Dalam uraian tuntutan, JPU menyatakan Yusup melakukan tindakan tersebut ketika masih bekerja sebagai Senior Sales Executive di Jotun Balikpapan. Dengan posisinya, ia memiliki akses penuh untuk mengajukan atau memproses PO, sehingga memudahkannya mengeluarkan cat tanpa prosedur resmi perusahaan.

“Terdakwa memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk membuat dokumen transaksi fiktif. Perbuatan ini dilakukan berulang dan menyalahi aturan perusahaan maupun ketentuan hukum,” kata Eka.

JPU juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain dua lembar surat keterangan, satu bendel slip gaji terdakwa periode 2017–2022, serta satu bendel fotokopi PO atas nama beberapa perusahaan seperti CV Pusaka Prima Jaya, CV Quality Service Borneo, dan CV Permata Dewi. Selain itu, turut disertakan pula delivery ticket, faktur, dan faktur pajak terkait transaksi yang diduga dibuat tanpa dasar pemesanan yang sah.

Menurut JPU, semua pembuktian dalam persidangan telah memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dilakukan dengan cara membuat atau menggunakan dokumen palsu.

“Unsur pasal 378 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Tidak ditemukan alasan meringankan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa,” tegasnya.

Selama pembacaan tuntutan, terdakwa mendengarkan secara tertib hingga Majelis hakim kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai putusan akhir dibacakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah tahap pembelaan selesai, majelis hakim akan menentukan tanggal putusan akhir.

Sidang tuntutan ini sekaligus melanjutkan proses hukum yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa dan beberapa pihak yang terlibat dalam distribusi barang. (oc)

Tags: HukumJotun BalikpapanJPU EkaKasus Penyalahgunaan Pesanan CatKejaksaanPengadilan Negeri BalikpapanPeradilanSidang TuntutanYusup
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

25 November 2025 17:43
Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

20 November 2025 13:32
Kriminal

Sidang Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri dan Ipar Terdakwa Akui Terlibat Pengantaran Barang

12 November 2025 17:55
Kriminal

Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Catur Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur Hukum

11 November 2025 10:04
Kriminal

BNNP Kaltara Kejar dan Siap Lawan Pelaku Peredaran Narkotika

10 November 2025 21:24
Kriminal

Petugas Gabungan Gelar Operasi Narkotika di Tarakan, 8 Orang dan 10 Paket Sabu Diamankan

7 November 2025 13:55
Next Post
DPRD Kaltara Minta Masyarakat Berpartisipasi Aktif Beri Masukan Calon KPID

DPRD Kaltara Minta Masyarakat Berpartisipasi Aktif Beri Masukan Calon KPID

Turunkan Lebih dari 30 Personi, PLN Berhasil Atasi Gangguan Kelistrikan di Balikpapan Kurang Dari 1 Jam

4,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kaltara Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • UPACARA, BURUNG-BURUNG, DAN PERCAKAPAN DI BAWAH BENDERA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Luncurkan ATM Beasiswa “KTT Pintar”, Dorong Akses Pendidikan Lebih Mudah dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mawar Kalahkah Asoka di Turnamen Tenis Desi & Salman Cup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati Hari Jadi DWP ke-26: IKN Bangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Usia Dini melalui Edukasi PHBS dan Literasi Buku

27 November 2025 20:51

Jaga Kondusivitas, Tim Patroli Batalyon B Pelopor Sasar Titik Rawan di Samarinda

27 November 2025 20:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP