BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaan cat Jotun kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA, Rabu (26/11/2025).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.50 Wita tersebut berlangsung cukup singkat sebelum akhirnya ditutup majelis hakim.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka membacakan tuntutannya secara lengkap, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Yusup Adi Putra,” ujar JPU Eka di ruang sidang.
JPU menjelaskan tuntutan tersebut berdasarkan pembuktian selama persidangan yang menunjukkan terdakwa menggunakan dokumen palsu dan membuat purchase order (PO) fiktif. Dokumen tersebut digunakan untuk melakukan transaksi yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja.
“Dari rangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa, terbukti adanya penggunaan dokumen yang tidak benar dan penerbitan PO fiktif yang mengakibatkan perusahaan Jotun mengalami kerugian,” jelasnya.
Dalam uraian tuntutan, JPU menyatakan Yusup melakukan tindakan tersebut ketika masih bekerja sebagai Senior Sales Executive di Jotun Balikpapan. Dengan posisinya, ia memiliki akses penuh untuk mengajukan atau memproses PO, sehingga memudahkannya mengeluarkan cat tanpa prosedur resmi perusahaan.
“Terdakwa memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk membuat dokumen transaksi fiktif. Perbuatan ini dilakukan berulang dan menyalahi aturan perusahaan maupun ketentuan hukum,” kata Eka.
JPU juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain dua lembar surat keterangan, satu bendel slip gaji terdakwa periode 2017–2022, serta satu bendel fotokopi PO atas nama beberapa perusahaan seperti CV Pusaka Prima Jaya, CV Quality Service Borneo, dan CV Permata Dewi. Selain itu, turut disertakan pula delivery ticket, faktur, dan faktur pajak terkait transaksi yang diduga dibuat tanpa dasar pemesanan yang sah.
Menurut JPU, semua pembuktian dalam persidangan telah memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dilakukan dengan cara membuat atau menggunakan dokumen palsu.
“Unsur pasal 378 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Tidak ditemukan alasan meringankan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa,” tegasnya.
Selama pembacaan tuntutan, terdakwa mendengarkan secara tertib hingga Majelis hakim kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai putusan akhir dibacakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah tahap pembelaan selesai, majelis hakim akan menentukan tanggal putusan akhir.
Sidang tuntutan ini sekaligus melanjutkan proses hukum yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa dan beberapa pihak yang terlibat dalam distribusi barang. (oc)















Discussion about this post