TARAKAN — Polres Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Aula Paten Polres Tarakan.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik dihadiri Kepala BNNK Tarakan, Kasat Resnarkoba, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian di buang ke dalam toilet.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menyampaikan bahwa batang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/61/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tertanggal 27 November 2025 dengan tersangka inisial AS.
Selain itu, pemusnahan juga mengacu pada Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-6649/0.5.15/Enz.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, tentang status barang sitaan narkotika.
“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti berat bruto 3.044,02 gram dan berat neto 3.041,02 gram,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, barang bukti disisihkan untuk persidangan seberat masing-masing 5 gram total 1,5 gram, dan untuk uji laboratorium seberat 3 gram, sehingga barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.036,52 gram.
Polres Tarakan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak hanya sebagai wujud penegakan hukum, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan pencegahan bagi pelaku lainnya maupun jaringan peredaran narkotika yang masih aktif.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya analisis kepolisian dalam memetakan jalur peredaran, metode distribusi, serta wilayah rawan narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan. (**)















Discussion about this post