• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Hasan Basri : Serikat Buruh Jangan Berpolitik Praktis

by Redaksi
22 November 2021 19:24
in Nasional, Politik
A A
Hasan Basri : Serikat Buruh Jangan Berpolitik Praktis

Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

BALI – Komite III DPD RI menggelar Kegiatan Kunjungan Kerja melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bali dalam rangka inventarisasi materi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Kunjungan Kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Wakil Gubernur Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, perwakilan APINDO, Akademisi, dan pihak-pihak terkait, (22/11/21).

Baca Juga

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

Golkar Kaltara Salurkan Bantuan Sapi Kurban untuk Petugas Kebersihan Bulungan

Kemnaker Dorong Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Daya Saing Lulusan Magang

Selama hampir dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Buruh/Pekerja, keberlakuan UU tersebut masih mendapatkan banyak kekurangan. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil RDPU antara Komite III DPD RI dengan LBH Jakarta dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada Senin, 8 November 2021.

Hasil RDPU tersebut terkemuka 3 isu menarik yaitu (1) pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah, (2) tidak adanya lanjutan dari hasil laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat, dan (3) adanya pembatasan jumlah serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan untuk meminimalisasi konflik.

Menanggapi isu tersebut, dalam pemaparannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan tahun 2021 Provinsi Bali, memiliki jumlah perusahaan yang telah terdata sebanyak 10.945 dengan 210 jumlah SP/SB dan jumlah pengangguran sebanyak 37.500 orang.

“Melalui kesempatan ini kami akan melaporkan beberapa kendala atas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2020. Salah satunya adalah lemahnya pembentukan SP/SB yang diakomodir dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 dan banyaknya jumlah pelanggaran perburuhan yang belum terselesaikan,” ujar Ida Bagus Ngurah Arda melalui pemaparannya.

“Dengan banyaknya laporan yang kami terima, kami meminta kepada Pemerintah melalui Komite III DPD RI untuk melakukan revisi terhadap UU ini dengan mewajibkan perusahaan untuk membentuk serikat buruh. Tujuannya tak lain ialah untuk menjamin kesejahteraan buruh,” lanjut Ida Bagus

Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Kalimantan Utara (Kaltara), Hasan Basri menyampaikan jika dalam pembentukannya serikat buruh melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus serikat buruh agar tidak memolitisasi organisasi dalam politik praktis.

Hasan Basri menilai langkah pengurus serikat buruh yang menjadikan organisasi buruh sebagai underbow partai politik tertentu akan merugikan perjuangan buruh.

Menurut Hasan Bari, buruh berhak berserikat. Namun, organisasi buruh tersebut kemudian tidak boleh digunakan untuk berpolitik praktis, apalagi menjadi bagian dari partai politik.

“Dalam rangka membangun sistem ketenagakerjaan nasional, pekerja harus dikembalikan kepada khittahnya sebagai bagian dari pembangunan sosial ekonomi bangsa Indonesia. Jadi seluruh pekerja merupakan bentuk investasi sumber daya manusia nasional,” kata Hasan Basri.

Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri, memberikan rekomendasi agar pengurus serikat buruh nantinya tidak menyeret lembaganya ke partai-partai politik.

“Kami tidak membatasi hak asasi politik kaum buruh. Yang kami tidak inginkan adalah institusi serikat buruh menjadi alat politik praktis. Kasihan buruh yang menjadi anggotanya nanti. Sebaiknya bebaskan saja para buruh menentukan pilihan politiknya tanpa membawa organisasi serikat buruh,” tegas HB.

Lebih lanjut terkait dengan banyaknya kasus tindak pidana perburuhan yang terjadi di Indonesia termasuk di Bali. Hasan Basri menyampaikan setidaknya terdapat 46 jenis tindak pidana perburuhan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurut HB, sangat disayangkan dalam prakteknya jarang sekali mekanisme pidana dalam peraturan perundang-undangan digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan norma yang ada tersebut.

“Meski sudah ada norma aturannya, sayangnya hukum pidana perburuhan dalam praktiknya jarang sekali ditegakkan. Akibatnya, hukum ketenagakerjaan kerap dilanggar terus menerus oleh perusahaan, karena ketiadaan penegakan hukum yang tegas. Kita ambil contoh Tahun 2020 sampai saat ini setidaknya tercatat 21 ribu pelanggaran norma ketenagakerjaan yang belum terselesaikan,” ujar alumni Magister Hukum  Universitas Borneo Tarakan.

“Ini menunjukkan banyaknya laporan dan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan yang diajukan oleh pekerja/buruh ke lembaga Kepolisian, namun tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan seperti ketidakmengertian aparat penegak hukum atas hukum pidana ketenagakerjaan, ketiadaan penyidik khusus, dan lain sebagainya,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PBSI Kaltara.

Ditambahkan Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri menyampaikan ketika para buruh melakukan advokasi dan aksi massa untuk mendapatkan hak-haknya, justru mereka seringkali ‘dikriminalisasi’.

“Hal ini yang membuat penegakan hukum justru bersifat parsial alias berat sebelah dan pandang bulu, tidak imparsial. Pada akhirnya, praktik penegakan hukum yang parsial ini adalah pelanggaran nyata terhadap cita-cita Pancasila dan UUD NRI 1945 yang hendak mewujudkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas HB.

Menanggapi banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, Hasan Basri akan meminta kepada Kementerian terait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas seluruh pengaduan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan.

“Dengan adanya penegakan hukum pidana perburuhan, maka hak-hak pekerja akan semakin terlindungi dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai cita-cita utama keberadaan Republik Indonesia dapat terwujud,” tutup HB.(**)

Tags: Anggota Komite 3 DPD RIBuruhDPD RIHasan BasriHBPimpinan PURT DPD RISenator Kaltara

Berita Lainnya

Nasional

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

27 Mei 2026 16:25
Nasional

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

26 Mei 2026 19:56
Daerah

Golkar Kaltara Salurkan Bantuan Sapi Kurban untuk Petugas Kebersihan Bulungan

26 Mei 2026 18:42
Nasional

Kemnaker Dorong Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Daya Saing Lulusan Magang

26 Mei 2026 16:20
Pansus II DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Kecil, Selanjutnya Harmonisasi 
Parlemen

Pansus II DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Kecil, Selanjutnya Harmonisasi 

26 Mei 2026 16:09
Belum Beri Kontribusi Sejak 2018, Bapemperda DPRD Kaltara Masih Mengkaji Perubahan Perda PT MKJ
Parlemen

Belum Beri Kontribusi Sejak 2018, Bapemperda DPRD Kaltara Masih Mengkaji Perubahan Perda PT MKJ

26 Mei 2026 12:34
Next Post

Sidak RSUD Tarakan, Gubernur Soroti Bagian Pelayanan

Launching Paket Wisata Lumbis Pansiangan, Gubernur: Kaltara Serpihan Syurga dari Tuhan

Pesawat Sempat Rusak, Pertamina Kembali Pasok Elpiji ke Krayan Lewat Udara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

    Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sederhana, Kadisdik Tarakan: Pelepasan Siswa SMPN 7 Patut Jadi Contoh Sekolah Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Anggota DPRD Tarakan Kena Getok Tarif Taksi Bandara, Koperasi Sebut Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Bantuan Pengamanan TNI kepada Kejaksaan untuk Jaga Kondusivitas Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Resmi Ditutup, Enam Putra-Putri Terbaik Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pedagang Sapi Lokal di Tarakan Keluhkan Adanya Dugaan Monopoli Pasokan Sapi

28 Mei 2026 23:04

Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

28 Mei 2026 22:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP