• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Direvisi, Menaker Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama

by Redaksi
02/03/2022
in Nasional
A A
Direvisi, Menaker Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Foto : Ist.

JAKARTA – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Juga

Kardinal Suharyo Tinjau IKN: Gereja Berwajah Inkulturasi Disiapkan Menjadi Basilika Pertama Indonesia

Wujudkan Ekosistem Perkotaan di Nusantara, Otorita IKN Teken PKS KPBU dan Investasi Langsung Swasta Murni

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Menaker Ida dilansir dari situs Kemenaker.go.id, Rabu (2/3/22).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.

Lebih lanjut dikatakan Ida, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Ida.(**)

Tags: BPJS KetenagakerjaanIda FauziyahJaminan Hari TuaJaminan Kehilangan PekerjaanJHTJKPKlaim JHTMenakerPermenaker No 2 Tahun 2022

Berita Lainnya

IKN

Kardinal Suharyo Tinjau IKN: Gereja Berwajah Inkulturasi Disiapkan Menjadi Basilika Pertama Indonesia

21 Oktober 2026 14:53
IKN

Wujudkan Ekosistem Perkotaan di Nusantara, Otorita IKN Teken PKS KPBU dan Investasi Langsung Swasta Murni

15 Oktober 2026 09:49
Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba
Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

14 Oktober 2026 07:29
Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti
Nasional

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

13 Oktober 2026 11:31
IKN

Otorita IKN Buka Masukan Publik untuk Penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 18:54
Che Ageng, Ketua BPK Oi Kota Tarakan. Foto: fokusborneo.com
Nasional

Isu Ijazah Wapres Hingga Birokrasi, Ketua BPK OI Tarakan Buka Suara

9 Oktober 2026 18:02
Next Post

Pemda KTT Gelar Konsultasi Publik Rancangan RKPD 2023

Februari, Kaltara Alami Deflasi 0,01 Persen

Yusuf Ramlan Pimpin MPW Pemuda Pancasila Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Cek Ruangan Satuan Kerja, Pastikan Lingkungan Kerja Tetap Tertib dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Andi Syahriful Taufik Terima Laporan Kesatuan dan Buku Memori Sertijab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sidak Barak Dalmas Ditsamapta, Tekankan Kebersihan dan Kedisiplinan Personel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal Tergantung di Karang Anyar, Polisi Lakukan Penyelidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta Pengkajian Master Plan CDOB Kabudaya Dilakukan Secara Faktual dan Komprehensif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk PSN

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

22 Oktober 2026 21:01
Rayakan Budaya Bumi Intimung, Telkomsel Beri Kenyamanan Berinternet di Festival Irau Malinau 2026 Kalimantan Utara

Rayakan Budaya Bumi Intimung, Telkomsel Beri Kenyamanan Berinternet di Festival Irau Malinau 2026 Kalimantan Utara

22 Oktober 2026 20:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP