TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat.
DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengurai berbagai persoalan legalitas tanah, sertifikasi, hingga batas wilayah operasional Pertamina EP di Kota Tarakan.
Hal tersebut disampaikan secara langsung Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tindak Lanjut Permasalahan WKP yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Jumat (6/11/26).
Rapat penting ini turut didampingi Wakil Ketua DPRD Herman Hamid, S.E., Ketua Komisi I Adyansa, serta Wakil Ketua Komisi I Baharudin dan Anggota Komisi I, Habusan.
Hadir pula dalam RDP tersebut jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Pertamina EP, perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta perwakilan elemen masyarakat.
Muhammad Yunus menegaskan pembentukan tim Pansus ini ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu dekat, yakni dalam rentang satu hingga dua hari ke depan.
“Kami mungkin dalam satu atau dua hari ini kita akan bentuk tim Pansus terkait dengan KP dan WKP yang dikuasai oleh masyarakat atau yang diduduki oleh masyarakat,” ujar Muhammad Yunus.
Ia menjelaskan, melalui Pansus ini pihaknya akan meminta data komprehensif dari pihak Pertamina EP terkait kejelasan batas dan luas wilayah operasional mereka.
Selain itu, DPRD juga akan meminta data dari BPN terkait kendala penerbitan sertifikat tanah warga yang selama ini belum bisa dimanfaatkan secara optimal akibat status WKP.
Berdasarkan laporan dari PPAT dalam rapat sebelumnya, diketahui masih banyak sertifikat tanah milik masyarakat yang belum bisa diagunkan atau dicairkan di perbankan karena terbentur status lahan.
Dalam penyusunan dan penggodokan solusi di dalam Pansus nanti, DPRD Kota Tarakan tidak akan bekerja sendiri. Muhammad Yunus memaparkan pihaknya akan menggandeng berbagai unsur lintas sektor secara kolaboratif.
Unsur-unsur yang akan dilibatkan dalam Pansus WKP tersebut meliputi tokoh masyarakat dan tokoh adat, tim pakar dan praktisi hukum, termasuk PPAT yang memahami persoalan penerbitan sertifikat tanah di Tarakan, aparat penegak hukum, yakni unsur Kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal transparansi penyelesaian masalah.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Tarakan berharap dapat menghadirkan kepastian hukum dan titik terang yang adil bagi semua pihak—baik Pertahanan/BPN, Pertamina EP, maupun masyarakat.
Pansus nantinya bertugas memetakan secara transparan mana lokasi sumur atau wilayah Pertamina EP yang masih aktif dan mana yang sudah tidak aktif.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat persoalan legal standing Pertamina yang kerap menjadi polemik, serta adanya hak-hak masyarakat yang berbenturan dengan aktivitas di dalam kawasan WKP.
”Supaya punya titik terang, jelas, benderang, bahwa inilah loh lokasi Pertamina yang masih aktif, inilah yang tidak aktif. Nah, itu nanti solusi yang bisa kita godok di Pansus itu,” pungkasnya.(**)











Discussion about this post