Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Nov 2023

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia


					Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Foto : Ist Perbesar

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh
tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/23).

Baca juga : Cegah TPPO, Jadikan Kelurahan Karang Anyar Desa Binaan Imigrasi

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,
saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai
US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya
adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Baca juga : Permudah Penyelenggaraan Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Music and Art

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan
kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapunjumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.(**)

 

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Electrifying Marine: PLN Angkat Rumput Laut Jadi Produk Unggulan

10 September 2025 - 15:13

Launching BYD ATTO 1 di Balikpapan, PLN Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kaltim dan Kaltara

8 September 2025 - 10:50

Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Kaltimra Hadir Lebih Dekat Dengar Aspirasi

7 September 2025 - 16:05

Hoaks Darurat Militer, Kapuspen TNI Tegaskan TNI Tetap Profesional

6 September 2025 - 17:56

TNI-Polri Solid, Kapuspen TNI Bantah Tuduhan Provokator

6 September 2025 - 08:15

Basarnas : Tujuh Korban Masih Terjebak di Bangkai Heli Jatuh di Kalsel

4 September 2025 - 07:35

Trending di Daerah