• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

by Redaksi
3 Januari 2024 23:02
in Nasional, Sosial Budaya
A A
0
Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Pantai Krakal Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto : Nitizen

JAKARTA – Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta terus menjadi perbincangan publik. Hal itu dikarenakan tempat wisata tersebut berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio pun mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan, untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat.

Baca Juga

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern pada Panen Raya di Karawang

Di Puncak Natal Nasional 2025, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Beras

Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif

Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara di Hambalang, Bahas Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Karena sebelumnya, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama, yang dinilai sebagai isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.

“Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (3/1/24).

Hal itu dilakukan lantaran adanya potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga : Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan, Kajian AMDAL Jadi Sorotan

“Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama,” katanya.

Menurutnya jika izin secara formal tetap dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

“Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala mengatakan yang menjadi permasalahan yaitu karena beach club tersebut bakal dibangun di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Baca juga : Berpotensi Rusak Kawasan Ekologi Yogyakarta, Pakar : Cabut Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad 

“Bupati sendiri tahu bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Konservasi Geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek tersebut belum lolos izin dan sangat rawan merusak KBAK dan fungsi karst dalam sistem air,” kata Gandar.

Untuk itu, menurutnya sudah seharusnya aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses, bukan hanya karena rencana pembangunan beach club tersebut sedang menjadi sorotan publik atau melibatkan sosok Raffi Ahmad.

“Tapi karena proyek ini berisiko merusak Kawasan Konservasi, dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan akan permanen dan berkepanjangan, serta ada keterlibatan bupati dalam proses perizinan yang belum clear,” kata dia.

Meskipun demikian, pihaknya yakin jika perizinan secara administrasi untuk usaha pariwisata terhadap pembangunan beach club tersebut belum dikeluarkan.

Baca juga : Polres Tarakan Selesaikan 516 Kasus Kriminalitas Selama Tahun 2023

“Kami meyakini yang disebut sebagai ‘izin dari bupati’ adalah izin informal, bukan izin administratif untuk usaha pariwisata,” lanjutnya.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait dengan adanya perizinan-perizinan proyek yang dinilai tidak layak dan dapat merusak lingkungan serta sumber mata air.

“Yang mendasar sebenarnya adalah bagaimana praktek perizinan hari ini masih menempatkan ‘izin’ tersebut sebagai bentuk syarat pelengkap administratif, bukan sebagai alat penentuan kelayakan suatu rencana. Selama paradigma ‘izin’ tetap hanya sebagai pelengkap, maka kita akan terus melihat lingkungan dan konservasi kalah dengan pariwisata,” lanjutnya.

Terakhir, Gandar pun mempersilakan jika pemerintah ingin mengkaji ulang terkait perizinan adanya sejumlah villa yang telah terlanjur dibangun di sepanjang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) termasuk Pantai Krakal Yogyakarta.

“Jika mau dikaji ulang, silahkan saja!” ujarnya.(**)

Tags: Beach Club Raffi AhmadGunung KidulHeadlineKejaksaan AgungPantai KrakalWalhiyogyakarta
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern pada Panen Raya di Karawang

7 Januari 2026 22:08
Di Puncak Natal Nasional 2025, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Beras
Nasional

Di Puncak Natal Nasional 2025, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Beras

6 Januari 2026 20:05
Nasional

Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif

6 Januari 2026 19:42
Nasional

Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara di Hambalang, Bahas Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

5 Januari 2026 21:40
Eratkan Persaudaraan, Pemuda Pakuwaja Tarakan Siap Jadi Wadah Pemersatu Lintas Budaya
Daerah

Eratkan Persaudaraan, Pemuda Pakuwaja Tarakan Siap Jadi Wadah Pemersatu Lintas Budaya

5 Januari 2026 10:47
Ekonomi

Mudik Lebih Nyaman, Pertamina Patra Niaga Sediakan Serambi MyPertamina di Rest Area KM 66A

3 Januari 2026 15:32
Next Post

Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan Polres Tarakan

Dapat Bantuan Pemerintah New Zealand, Gudang PMI Kaltara Kini Diresmikan

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • UBT Tegaskan Status Dosen Non-ASN Bukan Diberhentikan, Tapi Kontrak Berakhir per 31 Desember 2025

    UBT Tegaskan Status Dosen Non-ASN Bukan Diberhentikan, Tapi Kontrak Berakhir per 31 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peternak Ayam Lokal Tarakan Resah, Masuknya Perusahaan Nasional Diduga Ancam Harga Pasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu Pemberhentian 14 Pegawai via Zoom, Rektor UBT Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolda Kaltara: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Balikpapan 2026 Ditetapkan, Pemkot Tekankan Stabilitas dan Sinergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern pada Panen Raya di Karawang

7 Januari 2026 22:08

Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru

7 Januari 2026 22:02
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP