TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama tim pakar kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kembali dibahas di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (6/7/23). Pembahasan kali ini, terkait insentif atlet.
Pembahasan yang dipimpin langsung Ketua Pansus Yancong dengan didampingi Anggota Pansus diantaranya Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto dan Muhammad Iskandar, dihadiri Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltara serta tim ahli
Yancong menjelaskan pembahasan kali ini, sudah sampai pasal 18 dan pekan depan masuk di Bab IV. Di pasal 16,17,18, penyempurnaan bahasa/legal drafting.
“Kita sudah masuk tentang menjelaskan sudah dibuat, kesempurnaan dari bahasa-bahasa/legal draftingnya juga sudah. Pada hari ini kita menunggu dari Biro Hukum tapi belum hadir jadi belum lanjut lagi,” kata Yancong.
Baca juga : Ini Catatan DPRD Kaltara Terkait PPDB 2023 Perlu DiperbaikiÂ
Yancong menambahkan mengenai pasal 1-18, sudah dibahas pasal demi pasal. Hanya saja masih membutuhkan untuk bahan-bahan penyempurnaan daripada pasal demi pasal tersebut.
“Makanya kami masih terbuka kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini, dipersilahkan saja karena kita masih dalam tahap pembahasan,” jelas politisi Gerindra.
Yancong mengungkapkan untuk pasal 16-18 itu terkait insentif atlet/tenaga keolahragaan, baik mengikuti kegiatan pelatihan/workshop. Kemudian bagaimana KONI dan pemerintah memberikan bantuan kepada atlet atau tenaga keolahragaan ketika mengikuti kegiatan.
“Pasal itu yang mengatur tata caranya, kemudian bagaimana KONI, kemudian pemerintah memberikan bantuan kepada yang mengikuti kegiatan-kegiatan, semua harus jelas,” tambahnya.

Yancong menerangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Ini, sudah beberapa kali disosialisasi ke masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan isi raperda.
“Silahkan masyarakat memberikan masukan-masukan tentu sesuai dengan kewenangan provinsi, jadi tidak semua cabor diatur di perda ini,” pesannya.
Yancong membeberkan raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, juga akan mengatur semua cabor, KONI dan lain sebagainya. Termasuk pengurus tidak boleh rangkap jabatan.
“Nanti seorang pengurus cabor tidak boleh mengurus lebih dari satu cabor. Jadi dalam raperda kita muat bahwa yang sudah mengurus/menjadi Ketua satu cabor, maka dia tidak boleh menjadi Ketua di cabor lain, termasuk pengurus KONI, karena ini tidak rasional,” ucapnya.
Baca juga : Warga Keluhkan Soal LPG 3 Kg di Jumat Curhat, Kapolres Tarakan : Akan Kami TelusuriÂ
Setelah raperda ini disahkan, KONI harus harus mengacu perd tersebut, tentang apa-apa yang ada di dalamnya. “Kita usahakan mudah-mudahan bulan sepuluh sudah selesai pembahasan, kemudian kita harmonisasi ke Kemenkumham di Provinsi Kaltim-Kaltara,” pungkasnya.
Keberadaan perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, diharapkan bagaimana olahraga di Kaltara bisa berprestasi banyak. Selain itu, gak yang harus diberikan kepada para atlet, pelatih dan lain-lain.
“Supaya dengan adanya hak-hak mereka yang pemerintah perhatikan, mereka fokus untuk bisa meraih prestasi yang sebanyak-banyaknya atau setinggi-tingginya bisa sampai internasional,” tutupnya.(Mt)















Discussion about this post