Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Parlemen · 18 Mei 2024 09:24 WITA ·

Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Dijadwalkan 12 Agustus, Yunus : Tunggu Hasil Penetapan KPU


Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Berdasar aturan, pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih hasil pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024 mendatang. Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Tarakan masih menunggu berkas hasil penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan berbagai persiapan.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, Sabtu (17/5/24). Ia menjelaskan jika berkaca dari akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota periode 2019-2024, berakhir pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Anggota DPRD Kota Tarakan periode ini kan habis masa jabatannya 12 Agustus 2024, harusnya di hari itu juga pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih. Tapi kepastiannya kita masih menunggu hasil penetapan dari KPU,” katanya.

Baca juga : DPRD Tarakan Sarankan Pemerintah Program Penanganan Banjir di Karang Anyar 

width"400"

Yunus menjelaskan sesuai aturan, urutan pengajuan pelantikan, dimulai dari KPU dengan menyerahkan berkas penetapan calon Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih tahun ke Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Selanjutnya, Sekretariat DPRD melalui Pemkot Tarakan mengajukan berkas kelengkapan 30 Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih ke Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menentukan jadwal pelantikan.

“Yang menentukan jadwal itu ranahnya Gubernur nantinya. Namun jika berkaca dari akhir masa jabatan, harapan kita sih Anggota DPRD Tarakan terpilih bisa dilantik 12 Agustus 2024 sesuai aturanya,”  ujarnya.

Baca juga : Dua Perempuan Disodorkan Jadi Pasangan Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, Ini Partainya 

Sementara itu, sampai sekarang ini, KPU masih menunggu hasil putusan MK untuk melakukan rapat pleno perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2024 di Kota Tarakan.

Gugatan yang diajukan ini, terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.

Dalam gugatan yang masih proses persidangan, PPP meminta MK menghapus perolehan suara caleg EH dan suara hasil perolehan tersebut tidak diakumulasikan ke suara Partai Golkar.(**)

Artikel ini telah dibaca 577 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergi Antar Daerah, Muswil PAN Kaltara Wujud Semangat Bantu Rakyat

26 April 2025 - 16:02 WITA

Solidaritas untuk Palestina, Hasan Basri Apresiasi Kepulangan Relawan Muda Tarakan dari Gaza

26 April 2025 - 12:39 WITA

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, DPRD Kaltara Dorong BPJS Siagakan Petugas 24 Jam di Rumah Sakit

26 April 2025 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Kaltara Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau UBT, Beri Motivasi Mahasiswa Prodi Kedokteran

25 April 2025 - 16:57 WITA

Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

25 April 2025 - 06:00 WITA

Soroti Menjamurnya Ritel Modern di Bulungan, Dewan Saran Batasi Jam Operasional

24 April 2025 - 16:55 WITA

Trending di Daerah