Menu

Mode Gelap

Parlemen · 18 Mei 2024 09:24 WITA ·

Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Dijadwalkan 12 Agustus, Yunus : Tunggu Hasil Penetapan KPU


					Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Berdasar aturan, pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih hasil pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024 mendatang. Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Tarakan masih menunggu berkas hasil penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan berbagai persiapan.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, Sabtu (17/5/24). Ia menjelaskan jika berkaca dari akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota periode 2019-2024, berakhir pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Anggota DPRD Kota Tarakan periode ini kan habis masa jabatannya 12 Agustus 2024, harusnya di hari itu juga pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih. Tapi kepastiannya kita masih menunggu hasil penetapan dari KPU,” katanya.

width"450"

Baca juga : DPRD Tarakan Sarankan Pemerintah Program Penanganan Banjir di Karang Anyar 

Yunus menjelaskan sesuai aturan, urutan pengajuan pelantikan, dimulai dari KPU dengan menyerahkan berkas penetapan calon Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih tahun ke Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Selanjutnya, Sekretariat DPRD melalui Pemkot Tarakan mengajukan berkas kelengkapan 30 Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih ke Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menentukan jadwal pelantikan.

“Yang menentukan jadwal itu ranahnya Gubernur nantinya. Namun jika berkaca dari akhir masa jabatan, harapan kita sih Anggota DPRD Tarakan terpilih bisa dilantik 12 Agustus 2024 sesuai aturanya,”  ujarnya.

Baca juga : Dua Perempuan Disodorkan Jadi Pasangan Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, Ini Partainya 

Sementara itu, sampai sekarang ini, KPU masih menunggu hasil putusan MK untuk melakukan rapat pleno perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2024 di Kota Tarakan.

Gugatan yang diajukan ini, terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.

Dalam gugatan yang masih proses persidangan, PPP meminta MK menghapus perolehan suara caleg EH dan suara hasil perolehan tersebut tidak diakumulasikan ke suara Partai Golkar.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 273 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank

Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

24 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank
Trending di Politik