TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan akan segera membentuk Dewan Pendidikan yang sudah berakhir masa bhaktinya. Keberadaan Dewan Pendidikan ini, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tarakan Bambang mengatakan kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Tarakan sudah berakhir sejak 2019 lalu. Sayangnya dari pemerhati masyarakat tidak ada yang mengingatkan Dinas Pendidikan.
“Dewan Pendidikan yang kepengurusan terakhir tidak tahu persis dan selama 2019, tidak ada komunikasi sehingga terlewatkan. Keberadaan Dewan Pendidikan ini ibaratnya kembang kempis, hidup mau mati pun tidak ibaratnya seperti itu,” ujar Bambang pada saat RDP dengan Komisi 2 DPRD Kota Tarakan dengan pemerhati pendidikan.

Keberadaan Dewan Pendidikan dikatakan Bambang, telah diatur di dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 yang berkedudukan dari pusat sampai daerah. Dewan Pendidikan merupakan sebuah organisasi independen dengan beranggotakan sebanyak 11 orang ini, didalamnya ada tanggungjawab pemerintah dengan memberikan bantuan anggaran.
“Karena beberapa tahun terakhir memang tidak ada bantuan, makanya vakum. Sehingga sampai saat ini Dewan Pendidikan belum terbentuk,” kata Bambang.

Untuk mengakomodir pembentukan Dewan Pendidikan, dijelaskan Bambang Dinas Pendidikan akan membentuk tim penyeleksi yang akan melakukan penjaringan. Bambang berharap kepada para pemerhati pendidikan, pegiat pendidikan termasuk komite maupun yang lainnya, untuk mendaftarkan diri pada saat seleksi calon Dewan Pendidikan
“Kami justru berterima kasih sekali apabila nanti dikepengurusan yang baru paling tidak ada pemerhati pendidikan ada orang-orang betul peduli pendidikan. Paling tidak nanti pendaftar ada 22 orang lah agar diusulkan ke Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota untuk ditetapkan sebanyak 11 orang,” tutup Bambang.(Wic)