• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Sebagian Kawasan Pertambangan Dirubah Jadi Pemukiman, Dino Andrian Berharap Bisa Mendongkrak Perekonomian

by Redaksi
28/07/2021
in Pendidikan
A A
Sebagian Kawasan Pertambangan Dirubah Jadi Pemukiman, Dino Andrian Berharap Bisa Mendongkrak Perekonomian

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tarakan Dino Andrian. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan 2021-2041 yang sudah disetujui DPRD Kota Tarakan, selain merubah kawasan rimba kota menjadi kawasan perkebunan dan pemukiman juga merubah sebagian kawasan pertambangan menjadi kawasan pemukiman.

Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tentang RTRW DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan Raperda tentang RTRW 2021-2041 telah merubah sebagian kawasan pertambangan menjadi kawasan pemukiman. Hal ini terkait banyaknya masyarakat yang membangun di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

Baca Juga

Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Jurusan Teknik Elektro UBT Kunjungi PT Kayan LNG Nusantara

Dosen FT UBT Tekankan Pentingnya Penguji Eksternal dari Dunia Industri untuk Penguatan Skill Mahasiswa

Libatkan Penguji Eksternal untuk Tingkatkan Mutu Lulusan, Teknik Elektro UBT Apresiasi Peran PT Siantar

Perkuat Komitmen Bebas KKN, 8 Fakultas di UBT Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas

“Hanya saja ketentuan yang termuat dalam Raperda RTRW itu, tidak serta merta menjamin lahan itu adalah lahan masyarakat. Artinya bisa saja lahan itu masih milik Pertamina atau bisa disandingkan saja alas hak dari masyarakat dalam bentuk apa dan Pertamina alas hak nya dalam bentuk apa minimal secara pemanfaatan ruang sudah diatur,” kata Dino Andrian saat diwawancarai Fokusborneo.com beberapa hari lalu.

Dino mencontohkan, kawasan pertambangan yang berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman salah satunya depan kawasan Islamic Center di Kelurahan Kampung Empat dan di Jalan Pulau Bunyu Kelurahan Kampung Satu. Dalam Perda RTRW lama, wilayah tersebut masuk kawasan pertambangan.

“Sekali lagi Raperda ini hanya mengatur pemanfaatan kawasannya, ruangnya bukan mengatur soal siapa pemilik lahan berdasarkan legalitas yang sah. Itu tentu ada aturan lain lah atau uji skringing siapa yang punya legalisasi diatas lahan tersebut,” ujar politisi Partai Hanura.

Dikatakan Dino, alasan perubahan kawasan pertambangan menjadi kawasan pemukiman, karena disekitar area tersebut sudah banyak perkembangan dan jarak pompa minyak yang aktif cukup jauh.

“Kalau kemarin keterangan dari tim pembahas pemerintah ketika mereka berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), minimal 50 meter dari sumur yang aktif itu sudah bisa dikeluarkan dari wilayah pertambangan,” jelas pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tarakan.

Meskipun begitu, dikatakan Dino masyarakat tidak boleh membangun pemukiman diarea tersebut jika tidak memiliki legalitas. Minimal kawasan tersebut, bukan lagi kawasan pertambangan namun bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau.

“Sekali lagi, belum bisa lahan itu milik masyarakat atau milik Pertamina itu nanti ada ruang tersendiri membahas soal itu. Kalau kemudian masyarakat hanya mengklaim sepihak tidak bisa menunjukan alas hak, berarti jangan membangun. Minimal pemanfaatan ruangnya, kita sudah keluar dari wilayah pertambangan selama ini berdasarkan Perda yang lama masyarakat tidak boleh membangun pemukiman disitu,” beber pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Tarakan.

Ditambahkan Dino, soal detail RDTR, nanti dituangkan melalui peraturan kepala daerah. Upaya ini, untuk meminimalisir potensi konflik agraria antara masyarakat dengan Pertamina.

“Kalau kita melihat wilayah-wilayah Pertamina berdasarkan Perda yang lama, banyak wilayah secara ekonomi memiliki nilai bisnis ya rata-rata dipinggir jalan besar. Ketika dikeluarkan dari wilayah pertambangan, kita berharap bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Selain itu potensi-potensi konflik agraria antara masyarakat dengan Pertamina bisa diminimalisir lah,” tutup alumni Strata 1 Universitas Borneo Tarakan.(Mt)

Tags: Dino AndrianDPRD Kota TarakanKomisi I DPRD Kota TarakanPartai HanuraPemkot TarakanPerda RTRWPerda RTRW Kota TarakanPertamina

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Jurusan Teknik Elektro UBT Kunjungi PT Kayan LNG Nusantara
Pendidikan

Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Jurusan Teknik Elektro UBT Kunjungi PT Kayan LNG Nusantara

31 Juli 2026 15:14
Libatkan Penguji Eksternal untuk Tingkatkan Mutu Lulusan, Teknik Elektro UBT Apresiasi Peran PT Siantar
Pendidikan

Dosen FT UBT Tekankan Pentingnya Penguji Eksternal dari Dunia Industri untuk Penguatan Skill Mahasiswa

31 Juli 2026 14:57
Libatkan Penguji Eksternal untuk Tingkatkan Mutu Lulusan, Teknik Elektro UBT Apresiasi Peran PT Siantar
Pendidikan

Libatkan Penguji Eksternal untuk Tingkatkan Mutu Lulusan, Teknik Elektro UBT Apresiasi Peran PT Siantar

31 Juli 2026 14:25
Perkuat Komitmen Bebas KKN, 8 Fakultas di UBT Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Pendidikan

Perkuat Komitmen Bebas KKN, 8 Fakultas di UBT Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas

30 Juli 2026 11:12
Energi

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan dan BAZMA Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Pelajar di Balikpapan

29 Juli 2026 15:38
Wisuda ke-43, UBT Luluskan 755 Mahasiswa dan Pamerkan Prestasi Internasional
Pendidikan

Wisuda ke-43, UBT Luluskan 755 Mahasiswa dan Pamerkan Prestasi Internasional

29 Juli 2026 09:14
Next Post

PPKM Level 4, Walikota Khairul: Mudahan Dengan Modifikasi Ekonomi Tidak Terlalu Terdampak

Kado Awal Tahun 2021, 120 Pasien Positif Covid-19 di Tarakan Dinyatakan Sembuh

Kasus Covid-19 Bertambah 226 Orang, 10 Orang Meninggal Dunia

Dukung PPKM Level 4, Koramil Tarakan Utara Gelar Operasi Masker

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan dan BAZMA Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Pelajar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Resmikan Bright Gas Drive Thru Pertama di Indonesia

3 Agustus 2026 22:02

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

3 Agustus 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP