Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Mar 2023 21:15 WITA ·

Ribuan Dosen dari 35 PTN Baru Tuntut Presiden Segera Diangkat Jadi PNS bukan PPPK


					Ribuan dosen dari 35 PTNB demo di depan Istana Negara di Jakarta. Foto : Ist Perbesar

Ribuan dosen dari 35 PTNB demo di depan Istana Negara di Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA – Ribuan dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, melakukan unjuk rasa menuntut pemerintah segera merubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aksi berlangsung di depan Istana Negara di Jakarta, Senin (20/3/23) dimulai sekitar pukul 10.00 berakhir sampai sore.

width"300"

Dalam aksinya, ribuan dosen tersebut menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

width"500"
width"500"
width"500"
width"500"

“Padahal, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi PTN dan semua asset dan fasilitas infrastructure ditarik pemerintah, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Imam Budi Santoso, Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang, kepada media.

Baca juga : Banyak Peminat, SIT Ulul Albab Rencanakan Buka Cabang di Tarakan Utara

Dalam keterangannya, Imam melanjutkan, bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tendik di dalamnya.

“Pemerintah harus memberikan rasa keadilan kepada kami para dosen dan tendik. Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Coba bayangkan, dimana letak keadilan pemerintah kepada kami. Ini adalah sebuah kedzoliman terbesar yang dilakukan pemerintah terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya berapi-api.

Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa pegerakan aksi melalui ILP Pusat yang sudah dimulai sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah.

“Pemerintah cenderung mendzolimi kami, karena ketika semua asset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang sudah profesor,” ujarnya.

Perwakilan dosen tergabung di Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) melakukan meeting dengan Setneg. Foto : Ist

Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM RI, bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi PNS bukan PPPK.

Permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (Doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian/penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.

“Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas. Itu dasarnya, karena pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status,” ujar Imam.

Ia menyebutkan satu dari enam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Komnas HAM RI, yang telah dilakukan pemerintah terhadap para dosen dan tendik dari 35 PTNB se-Indonesia.

Baca juga : Polda Kaltara Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba

Imam menjelaskan, bahwa Komnas HAM RI memandang apa yang dilakukan pemerintah tentu memiliki sejumlah pelanggaran terhadap keadilan yang dialami oleh para dosen dan tendik.

“Pelanggaran HAM lainnya, yaitu terjadinya penurunan status dan derajat pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga kependidikan yang semula berstatus pegawai tetap, kemudian turun menjadi pegawai kontrak PPPK,” ujarnya.

Pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya, disebutkan Imam, mengutip rekomendasi Komnas HAM RI yaitu, karena peralihan status dari PTS menjadi PTN yang terburu-buru menyebabkan ketidakjelasan status terhadap dosen dan tendik akibat terjadinya perubahan perundang-undangan yang menjadi payung hukum alih status.

Pelanggaran lainnya, terjadinya pembatasan hak bagi dosen dan tendik untuk melanjutkan studi dan pengembangan kompetensi diri.

Perwakilan dosen tergabung di Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) melakukan meeting dengan Setneg. Foto : Ist

“Dikebirinya hak para dosen dan tendik untuk berpartisipasi dalam berbagai forum diskusi terkait penyelesaian masalah status kepegawaian dosen dan tendik. Satu lagi pelanggaran HAM-nya yaitu terjadinya pembatasan tindakan untuk para dosen dan tendik karena sebelumnya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi PNS sebagai syarat penegerian PTS pada waktu itu,” ujar Imam menjelaskan.

Sementara itu, Ketua ILP PTNB Pusat, Dyah Sugandini menyebutkan, bahwa pegerakan para dosen dan tendik sudah dimulai sejak 2010.

“Namun hingga 2023 sekarang ini belum ada respons yang baik untuk merubah status kepegawaian dosen dan tendik dari PPPK menjadi PNS. Pokoknya tidak hanya yang berstatus PPPK tetapi semua dosen dan tendik yang institusinya berubah status menjadi PTN kami minta kepada pemerintah agar SDM didalamnya juga berubah menjadi PNS. PNS itu sudah harga mati bagi kami,” ujar Diyah Ketika ditemui, di tengah aksi para dosen.

“Kita sudah mendatangi Komnas HAM RI, sudah mendapat rekomendasi Komnas HAM RI, terus kita melaporkan semua masalah kepegawaian yang ada pada PTNB ini di hadapan Komisi X DPR RI, tetapi sampai hari ini persoalan ini masih terus membeku, seperti tersimpan rapat dalam freezer yang beku,” ujarnya geram.

Baca juga : Kabar Gembira! Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

Sementara itu, salah seorang demonstran, Eka Yusup, dosen Fisip Unsika Karawang, mengakui dirinya datang ke Jakarta, untuk meminta keadilan kepada pemerintah, agar tuntutan dari rekan-rekan dosen dan tendik bisa didengar pemerintah.

“Semoga Pak Presiden Jokowi, Mas Nadiem, Ketua Komisi X DPR RI bisa mendengar tuntutan kami. Kebetulan sebentar lagi mau Ramadhan semoga beliau-beliau tergugah hatinya untuk merubah status kepegawaian kita dari PPPK menjadi PNS,” harapnya.

“Kalau nasib kita masih PPPK saya ragu apakah Ramadhan tahun depan anak dan istri kita dapat tidur nyenyak dan bahagia atau tidak? Karena setahu saya tenaga kontrak itu dikontrak ya kalau dibutuhkan, tapi kalau tidak dibutuhkan ya sudah selesai kerjanya. Lucunya lagi, ketika saya sedang mengajukan jabatan fungsional, terus keburu habis kontraknya lalu bagaimana nanti apakah saya bisa meraih jafung yang diusulkan atau tidak? Karena kan kontrak kerjanya sudah keduluan habis. Inikan yang disebut ketidakadilan dan kedzoliman buat kami,” ujarnya galau.(**)

Artikel ini telah dibaca 749 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

8 Oktober 2024 - 21:22 WITA

blank

Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024

8 Oktober 2024 - 13:24 WITA

blank

Buka Konferensi Tahunan SDGs ke-7 di Jakarta, Ma’ruf Amin Tekankan Pentingnya Percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

7 Oktober 2024 - 20:16 WITA

blank

Dinas Perpustakan Terus Upayakan Peningkatan Minat Baca

7 Oktober 2024 - 18:47 WITA

blank

PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

7 Oktober 2024 - 16:35 WITA

blank

PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

7 Oktober 2024 - 10:51 WITA

blank
Trending di Daerah