• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Polsek KSKP Tarakan Gagalkan Penyelundupan 10.507 Pcs Kosmetik Ilegal, Pelaku Suami Istri

by Redaksi
20 Maret 2023 21:56
in Kriminal
A A
Polsek KSKP Tarakan Gagalkan Penyelundupan 10.507 Pcs Kosmetik Ilegal, Pelaku Suami Istri

TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal asal Malaysia, kembali berhasil digagalkan. Kali ini giliran Polsek KSKP Polres Tarakan yang mengagalkan penyelundupan 10.507 pcs kosmetik ilegal.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek KSKP Polres Tarakan Iptu Sri Djayanti dalam press rilisnya, Senin (20/3/23).

Baca Juga

Warga Desa Tanah Kuning Geger, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri

Polda Kaltara Gelar Konferensi Pers, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Februari–April 2026

Tim Resmob Polresta Bulungan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diringkus

Miras Ilegal Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur Saat Disergap Satgas Pamtas

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan buruh pelabuhan Malundung Kota Tarakan yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek KSKP Polres Tarakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar jam 10.00 Wita. Dalam laporannya disampaikan, bahwa akan ada pengiriman 21 koli berisi 10.507 pcs kosmetik ilegal diduga berasal dari Tawau, Malaysia akan dikirim ke Gorontalo menggunakan kapal laut.

“Mendapatkan informasi dari buruh di pelabuhan bahwa akan ada Kapal perintis tujuan Toli-Toli diketahui ada pengiriman barang yang dibungkus dengan mengunakan sebuah karung yang diduga kosmetik ilegal,” kata Sri.

Baca juga : Melalui Jumat Curhat, Kapolresta Menerima Keluhan dan Menyampaikan Dibukannya Pendaftaran Polri

Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan. Didapati sebuah Mobil Pik-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam dengan muatan barang diduga kosmetik ilegal ditutupi sebuah terpal warna biru masuk ke pelabuhan Malundung Tarakan.

“Diketahui pada saat itu, tidak ada keberangkatan baik kapal Pelni maupun kapal perintis. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut masuk kedalam dermaga Pelabuhan Malundung Tarakan dan menurunkan barangnya,” jelasnya.

“Bahkan 2 koli atau karung sempat dinaikan ke sebuah speedboat, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka ternyata benar berisikan barang berupas kosmetik. Hanya saja mobil Pik-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam sudah pergi meninggalkan pelabuhan,” bebernya.

Atas penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek KSKP mengamankan barang bukti 21 Koli berisikan kosmetic serta 2 orang buruh yang ikut mengangkat barang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek KSKP Polres Tarakan Iptu Sri Djayanthin. Foto : Fokusborneo.com

Hasil pemeriksaan, Polsek KSKP menentapkan 2 orang yang berstatus suami istri sebagai tersangka. Karena keduanya mengedarkan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, tanpa memiliki ijin edar dari BPOM.

Hanya saja yang ditahan baru istrinya berinisial S dan suaminua berinisial I ditetapkan sebagai DPO. Dimana saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sudah berada di Manado.

“Diketahui DPO ini sudah 2 kali mengirim barang melalui pelabuhan Malundung lewat pekerja buruh berinial B mengunakan kapal perintis KM. Putra Kusuma. Setiap kali pengiriman barang saksi B diberi upah sebesar Rp 1.5 juta namun saat ditangkap saksi B belum dibayar DPO I,” tambahnya.

Sedangkan tersangka S, memiliki peranan untuk mengirimkan barang kosmetic kepelabuhan Malundung bersama 3 orang anak buahnya. Barang kosmetic tersebut dibawa dari rumah Tersangka yang beralamat di Jalan Angrek Rt. 11 No. 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan mengunakan Mobil Pik-Up DM 8030 MO warna hitam.

Baca juga : Ditpolair Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal, 2 Karyawan JNE Ditangkap 1 DPO Lari ke Tawau

“Tersangka mengaku, barang kosmetik tersebut diantar kepelabuhan atas suruhan DPO I selaku sumami tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah barang bukti kosmetic dari 21 koli yang diamankan secara keseluruhan sebanyak 10.507 pcs. Rincian terdiri dari :

1. Brilliant Rejuv Topical Solution (Toner)             merk Brilliant Skin 2.124 pcs.
2. Brilliant Rejuv Topical Cream merk                   Brilliant Skin 2.099 pcs.
3. Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin                   2.100 pcs.
4. Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant                 Skin 2.097 pcs.
5. Pembungkus Cosmetic merk Brilliant               Skin 2.087 pcs.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak Cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dapat dipidana penjara,” tutupnya.(Mt)

Tags: HeadlineIptu Sri DjayanthinKosmetik IlegalPolres TarakanPolsek KSKP Tarakan

Berita Lainnya

Kriminal

Warga Desa Tanah Kuning Geger, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri

23 April 2026 15:15
Kriminal

Polda Kaltara Gelar Konferensi Pers, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Februari–April 2026

23 April 2026 14:50
Kriminal

Tim Resmob Polresta Bulungan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diringkus

22 April 2026 11:53
Kriminal

Miras Ilegal Digagalkan di Sebatik, Pelaku Kabur Saat Disergap Satgas Pamtas

18 April 2026 19:16
Kriminal

Polres Tarakan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

15 April 2026 15:33
Daerah

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

14 April 2026 19:05
Next Post

Bangun Kesadaran Hukum, LBH Kaltara Gelar Penyuluhan Hukum di SMA 1 Tarakan

Dorong Pengembangan UMKM, HIPMI Kaltara Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Permodalan dari Perbankan

Dorong Pengembangan UMKM, HIPMI Kaltara Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Permodalan dari Perbankan

Kepastian Rute Kapal Ferry Tarakan-Tawau Kembali Dibuka, Ini Penjelasan Pelindo

Kepastian Rute Kapal Ferry Tarakan-Tawau Kembali Dibuka, Ini Penjelasan Pelindo

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Qatar Lirik Kaltara, Peluang Besar Dorong Investasi Migas dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, DPRD Tarakan Desak Transparansi dan Pelibatan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan, Berkolaborasi dengan RSPB Gelar Operasi Celah Bibir Gratis

26 April 2026 20:17

Dukung Ekonomi Kreatif, Kapolsek Tanjung Palas Hadiri Peresmian Galeri UMKM Dedur Corner

26 April 2026 16:41
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP