• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Polsek KSKP Tarakan Gagalkan Penyelundupan 10.507 Pcs Kosmetik Ilegal, Pelaku Suami Istri

by Redaksi
20/03/2023
in Kriminal
A A
Polsek KSKP Tarakan Gagalkan Penyelundupan 10.507 Pcs Kosmetik Ilegal, Pelaku Suami Istri

TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal asal Malaysia, kembali berhasil digagalkan. Kali ini giliran Polsek KSKP Polres Tarakan yang mengagalkan penyelundupan 10.507 pcs kosmetik ilegal.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek KSKP Polres Tarakan Iptu Sri Djayanti dalam press rilisnya, Senin (20/3/23).

Baca Juga

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan buruh pelabuhan Malundung Kota Tarakan yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek KSKP Polres Tarakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar jam 10.00 Wita. Dalam laporannya disampaikan, bahwa akan ada pengiriman 21 koli berisi 10.507 pcs kosmetik ilegal diduga berasal dari Tawau, Malaysia akan dikirim ke Gorontalo menggunakan kapal laut.

“Mendapatkan informasi dari buruh di pelabuhan bahwa akan ada Kapal perintis tujuan Toli-Toli diketahui ada pengiriman barang yang dibungkus dengan mengunakan sebuah karung yang diduga kosmetik ilegal,” kata Sri.

Baca juga : Melalui Jumat Curhat, Kapolresta Menerima Keluhan dan Menyampaikan Dibukannya Pendaftaran Polri

Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan. Didapati sebuah Mobil Pik-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam dengan muatan barang diduga kosmetik ilegal ditutupi sebuah terpal warna biru masuk ke pelabuhan Malundung Tarakan.

“Diketahui pada saat itu, tidak ada keberangkatan baik kapal Pelni maupun kapal perintis. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut masuk kedalam dermaga Pelabuhan Malundung Tarakan dan menurunkan barangnya,” jelasnya.

“Bahkan 2 koli atau karung sempat dinaikan ke sebuah speedboat, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka ternyata benar berisikan barang berupas kosmetik. Hanya saja mobil Pik-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam sudah pergi meninggalkan pelabuhan,” bebernya.

Atas penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek KSKP mengamankan barang bukti 21 Koli berisikan kosmetic serta 2 orang buruh yang ikut mengangkat barang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek KSKP Polres Tarakan Iptu Sri Djayanthin. Foto : Fokusborneo.com

Hasil pemeriksaan, Polsek KSKP menentapkan 2 orang yang berstatus suami istri sebagai tersangka. Karena keduanya mengedarkan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, tanpa memiliki ijin edar dari BPOM.

Hanya saja yang ditahan baru istrinya berinisial S dan suaminua berinisial I ditetapkan sebagai DPO. Dimana saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sudah berada di Manado.

“Diketahui DPO ini sudah 2 kali mengirim barang melalui pelabuhan Malundung lewat pekerja buruh berinial B mengunakan kapal perintis KM. Putra Kusuma. Setiap kali pengiriman barang saksi B diberi upah sebesar Rp 1.5 juta namun saat ditangkap saksi B belum dibayar DPO I,” tambahnya.

Sedangkan tersangka S, memiliki peranan untuk mengirimkan barang kosmetic kepelabuhan Malundung bersama 3 orang anak buahnya. Barang kosmetic tersebut dibawa dari rumah Tersangka yang beralamat di Jalan Angrek Rt. 11 No. 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan mengunakan Mobil Pik-Up DM 8030 MO warna hitam.

Baca juga : Ditpolair Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal, 2 Karyawan JNE Ditangkap 1 DPO Lari ke Tawau

“Tersangka mengaku, barang kosmetik tersebut diantar kepelabuhan atas suruhan DPO I selaku sumami tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah barang bukti kosmetic dari 21 koli yang diamankan secara keseluruhan sebanyak 10.507 pcs. Rincian terdiri dari :

1. Brilliant Rejuv Topical Solution (Toner)             merk Brilliant Skin 2.124 pcs.
2. Brilliant Rejuv Topical Cream merk                   Brilliant Skin 2.099 pcs.
3. Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin                   2.100 pcs.
4. Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant                 Skin 2.097 pcs.
5. Pembungkus Cosmetic merk Brilliant               Skin 2.087 pcs.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak Cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dapat dipidana penjara,” tutupnya.(Mt)

Tags: HeadlineIptu Sri DjayanthinKosmetik IlegalPolres TarakanPolsek KSKP Tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

15 September 2026 12:11
Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan
Kriminal

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

7 September 2026 19:09
Kriminal

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

7 September 2026 18:06
Kriminal

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

7 September 2026 16:35
Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan
Kriminal

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

25 Agustus 2026 18:49
Next Post

Bangun Kesadaran Hukum, LBH Kaltara Gelar Penyuluhan Hukum di SMA 1 Tarakan

Dorong Pengembangan UMKM, HIPMI Kaltara Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Permodalan dari Perbankan

Dorong Pengembangan UMKM, HIPMI Kaltara Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Permodalan dari Perbankan

Kepastian Rute Kapal Ferry Tarakan-Tawau Kembali Dibuka, Ini Penjelasan Pelindo

Kepastian Rute Kapal Ferry Tarakan-Tawau Kembali Dibuka, Ini Penjelasan Pelindo

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Tarakan Memburuk Sejak Pagi, Nilai ISPU Terus Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan Dukung Penanganan Karhutla, Jaga Hutan Lindung Sungai Wain

19 September 2026 22:09
Tingkatkan Skill Analisis Data, Jurusan Teknik Elektro UBT Gelar Pelatihan Minitab

Tingkatkan Skill Analisis Data, Jurusan Teknik Elektro UBT Gelar Pelatihan Minitab

19 September 2026 21:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP