Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Mar 2023 21:56 WITA ·

Polsek KSKP Tarakan Gagalkan Penyelundupan 10.507 Pcs Kosmetik Ilegal, Pelaku Suami Istri


					Polsek KSKP Tarakan Gagalkan Penyelundupan 10.507 Pcs Kosmetik Ilegal, Pelaku Suami Istri Perbesar

TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal asal Malaysia, kembali berhasil digagalkan. Kali ini giliran Polsek KSKP Polres Tarakan yang mengagalkan penyelundupan 10.507 pcs kosmetik ilegal.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek KSKP Polres Tarakan Iptu Sri Djayanti dalam press rilisnya, Senin (20/3/23).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan buruh pelabuhan Malundung Kota Tarakan yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek KSKP Polres Tarakan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar jam 10.00 Wita. Dalam laporannya disampaikan, bahwa akan ada pengiriman 21 koli berisi 10.507 pcs kosmetik ilegal diduga berasal dari Tawau, Malaysia akan dikirim ke Gorontalo menggunakan kapal laut.

width"450"

“Mendapatkan informasi dari buruh di pelabuhan bahwa akan ada Kapal perintis tujuan Toli-Toli diketahui ada pengiriman barang yang dibungkus dengan mengunakan sebuah karung yang diduga kosmetik ilegal,” kata Sri.

Baca juga : Melalui Jumat Curhat, Kapolresta Menerima Keluhan dan Menyampaikan Dibukannya Pendaftaran Polri

Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan. Didapati sebuah Mobil Pik-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam dengan muatan barang diduga kosmetik ilegal ditutupi sebuah terpal warna biru masuk ke pelabuhan Malundung Tarakan.

“Diketahui pada saat itu, tidak ada keberangkatan baik kapal Pelni maupun kapal perintis. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut masuk kedalam dermaga Pelabuhan Malundung Tarakan dan menurunkan barangnya,” jelasnya.

“Bahkan 2 koli atau karung sempat dinaikan ke sebuah speedboat, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka ternyata benar berisikan barang berupas kosmetik. Hanya saja mobil Pik-Up dengan Nomor Polisi DM 8030 MO warna hitam sudah pergi meninggalkan pelabuhan,” bebernya.

Atas penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek KSKP mengamankan barang bukti 21 Koli berisikan kosmetic serta 2 orang buruh yang ikut mengangkat barang untuk proses lebih lanjut.

blank

Kapolsek KSKP Polres Tarakan Iptu Sri Djayanthin. Foto : Fokusborneo.com

Hasil pemeriksaan, Polsek KSKP menentapkan 2 orang yang berstatus suami istri sebagai tersangka. Karena keduanya mengedarkan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, tanpa memiliki ijin edar dari BPOM.

Hanya saja yang ditahan baru istrinya berinisial S dan suaminua berinisial I ditetapkan sebagai DPO. Dimana saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sudah berada di Manado.

“Diketahui DPO ini sudah 2 kali mengirim barang melalui pelabuhan Malundung lewat pekerja buruh berinial B mengunakan kapal perintis KM. Putra Kusuma. Setiap kali pengiriman barang saksi B diberi upah sebesar Rp 1.5 juta namun saat ditangkap saksi B belum dibayar DPO I,” tambahnya.

Sedangkan tersangka S, memiliki peranan untuk mengirimkan barang kosmetic kepelabuhan Malundung bersama 3 orang anak buahnya. Barang kosmetic tersebut dibawa dari rumah Tersangka yang beralamat di Jalan Angrek Rt. 11 No. 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan mengunakan Mobil Pik-Up DM 8030 MO warna hitam.

Baca juga : Ditpolair Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman Kosmetik Ilegal, 2 Karyawan JNE Ditangkap 1 DPO Lari ke Tawau

“Tersangka mengaku, barang kosmetik tersebut diantar kepelabuhan atas suruhan DPO I selaku sumami tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah barang bukti kosmetic dari 21 koli yang diamankan secara keseluruhan sebanyak 10.507 pcs. Rincian terdiri dari :

1. Brilliant Rejuv Topical Solution (Toner)             merk Brilliant Skin 2.124 pcs.
2. Brilliant Rejuv Topical Cream merk                   Brilliant Skin 2.099 pcs.
3. Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin                   2.100 pcs.
4. Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant                 Skin 2.097 pcs.
5. Pembungkus Cosmetic merk Brilliant               Skin 2.087 pcs.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak Cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dapat dipidana penjara,” tutupnya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 177 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Polres Tarakan Turunkan 326 Personil di PSU, Ini Pola Pengamanan TPS

12 Juli 2024 - 15:06 WITA

blank

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi

12 Juli 2024 - 07:49 WITA

blank

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Disaksikan 3 Tersangka

11 Juli 2024 - 13:52 WITA

blank

Oknum Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Kalapas: Kita Terbuka!

9 Juli 2024 - 12:30 WITA

blank

Puluhan Aset Mewah Bernilai Milyaran Milik Gembong Narkoba Disita Polisi

4 Juli 2024 - 18:19 WITA

blank

Penyidik Kirim Beras Bulog Oplosan ke Laboratorium, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Didalami

2 Juli 2024 - 07:02 WITA

blank
Trending di Daerah