TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (4/5/26).
Pertemuan ini difokuskan untuk membahas Petunjuk Teknis (Juknis) serta skema zonasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu, serta dihadiri oleh Ketua Komisi II, Simon Patino, beserta jajaran anggota Komisi II lainnya yakni Cudarsiah, Sabariah, dan dr. Yuli Indrayani.
Kepala Disdik Kota Tarakan, Thamrin Toha, menegaskan juknis SPMB tahun 2026 telah rampung dan mendapatkan tanda tangan dari Walikota.
“Besok kita sudah mulai mensosialisasikan. Pertama ke kepala satuan pendidikan, baik jenjang SD maupun SMP, termasuk ke komite masing-masing sekolah. Bahkan nanti kita juga akan melibatkan atau mengundang pihak Ombudsman, serta OPD terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil,” ujar Thamrin Toha.
Thamrin menjelaskan secara prinsip, pelaksanaan SPMB 2026 tidak memiliki perbedaan signifikan dibandingkan tahun 2025. Namun, terdapat penambahan kebijakan terkait program prioritas Presiden, yakni penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
”TKA yang sudah dilaksanakan, baik di jenjang SD maupun SMP, akan kita jadikan salah satu syarat untuk jalur prestasi. Misalnya yang tamat di SD mau ke SMP, bisa menggunakan hasil TKA-nya untuk jalur prestasi,” jelasnya.
Ia juga memastikan calon siswa tidak perlu mengikuti tes ulang, cukup menggunakan hasil TKA yang sudah ada.
Terkait kuota penerimaan, Disdik Kota Tarakan tetap berpedoman pada ketentuan Juknis dan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rinciannya skema jalur penerimaan untuk jenjang SD, jalur domisili 70%, afirmasi 25%, dan mutasi 5%. Sedangkan jenjang SMP, jalur domisili 50%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi 5%.
Untuk sistem zonasi, Thamrin menekankan hal ini didasarkan pada jarak domisili atau RT. Pihak Disdik akan berupaya agar cakupan wilayah tersebut dapat terakomodasi dengan maksimal.
Menanggapi kekhawatiran terkait anak-anak di bawah usia 6 tahun 6 bulan yang ingin mendaftar, Thamrin memastikan hal tersebut dapat diakomodasi melalui mekanisme asesmen psikolog.
“Kalau di bawah usia 6 tahun, itu harus ada asesmen psikolog. Ada keterangannya dan itu memang bisa layak diterima,” pungkasnya.(*/mt)














Discussion about this post