TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan secara resmi menggelar forum konsultasi publik Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Kota Tarakan, Selasa (5/5/26), dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan dr. Yuli Indrayani, Kepala Disidk, Thamrin Toha, jajaran Camat, Lurah, serta seluruh kepala sekolah dan perwakilan komite sekolah se-Kota Tarakan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Tarakan Seseang menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait aturan teknis, terutama mengenai persyaratan umum dan khusus.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kendala administratif yang sering muncul di lapangan saat proses pendaftaran berlangsung.
Seseang juga menegaskan seluruh pihak harus memahami betul ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan transparan.
“Kami ingin mengingatkan kembali seluruh stakeholder, mulai dari tingkat kecamatan hingga sekolah, mengenai poin-poin persyaratan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Pemahaman ini krusial agar tidak ada data yang tidak valid saat proses verifikasi nanti,” ujarnya.
Dalam Juknis SPMB 2026, Disdik menetapkan kriteria usia sebagai acuan utama. Untuk jenjang SD, calon murid berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 wajib diterima. Selain itu, anak berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 diperbolehkan untuk mendaftar.
Sementara itu, bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan, dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan kecerdasan dari psikolog profesional.
Disdik menegaskan pendaftaran ini tetap akan mengikuti sistem pemeringkatan (ranking) di sekolah tujuan.
Sedangkan jenjang SMP. Syarat usia maksimal adalah 15 tahun pada 1 Juli 2026. Calon siswa wajib telah menyelesaikan jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan, termasuk lulusan Paket A.
Disdik juga menyoroti syarat khusus terkait domisili dan identitas keluarga yang kerap memicu polemik. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, yakni paling lambat 29 Juni 2025.
Tidak hanya itu, nama orang tua/wali dalam KK harus sinkron dengan nama yang tertera di rapor atau ijazah jenjang sebelumnya. Jika terdapat perbedaan akibat kondisi tertentu seperti perceraian atau kematian, dokumen pendukung resmi seperti akta kematian atau akta perceraian wajib dilampirkan.
“Untuk surat keterangan domisil, hanya diperbolehkan bagi kondisi tertentu (bencana alam atau sosial) dan harus disertai surat keterangan dari pejabat berwenang yang juga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran,” pesannya.
Selain persyaratan umum dan khusus, Disdik turut memberikan arahan mengenai jalur masuk lainnya jalur prestasi penilaian akademik didasarkan pada akumulasi nilai rapor semester 1-5.
Untuk prestasi non-akademik, sertifikat yang diakui hanyalah sertifikat perlombaan berjenjang dari instansi resmi.
Disdik memperingatkan akan melakukan verifikasi ketat dan memberikan sanksi diskualifikasi bagi temuan sertifikat palsu.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, disdik menegaskan pendaftaran jalur afirmasi wajib merujuk pada data Kemensos seperti KIP/PKH. Surat Keterangan Tidak Mampu ? tidak lagi berlaku sebagai syarat pendaftaran sekolah.
Pihak Disdik menutup dengan berpesan kepada orang tua murid agar memastikan seluruh dokumen yang diunggah secara online terbaca dengan jelas (tidak buram atau terpotong) guna menghindari penolakan otomatis oleh sistem.
Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat terkait aturan-aturan ini agar proses SPMB 2026 berjalan tertib dan lancar.(*/mt)














Discussion about this post