TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, menunda pelantikan 60 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020. Penundaan pelantikan ini, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan KPU RI.
“Pelantikan anggota PPS terpilih, kita tunda sesuai surat keputusan KPU RI No. 179 tahun 2020 dan surat edaran No. 8 tahun 2020,†kata anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian, Minggu (22/3/20).
Berdasarkan jadwal tahapan, pelantikan 60 anggota PPS terpilih seharusnya dilakukan hari ini Minggu 22 Maret 2020. Di Kota Tarakan, rencan pelantikan dilaksanakan di 4 Kecamatan.
“Seharusnya pelantikan PPS dilaksanakan hari ini. Bahkan kemarin (Sabtu) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah melakukan gladi untuk pelantikan PPS,†ujarnya.
Berdasarkan surat edaran KPU RI, ada beberapa tahapan Pemilihan 2020 yang ditunda. Diantaranya pelantikan PPS, pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Penundaan ini, upaya mencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota di Indonesia.(mt)