TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menghimbau kepada masyarakat Kota Tarakan yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Utara 2020, segera melapor. Saat ini, memasuki tahap penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran.
“Saat ini tahapan sedang berjalan pemutakhiran data pemilih. Kita ingin mengetahui perkembangannya ini kan tahapannya masih panjang makanya diingatkan kembali tolong dikawal betul-betul, sehingga menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas,” ujar Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin kepada Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.
Mutarlih ini, masuk tahap penyusunan daftar pemilih di PPS. Untuk coklit, sudah selesai dilaksanakan dan dilanjutkan pengolahan data sebelum nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran di PPS, dijadwalkan sampai 29 Agustus 2020. Selanjutnya 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020 diserahkan di PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari Kelurahan.
“2-4 September 2020 jadwal rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kecamatan dan penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota. Setelah ditetapkan di KPU Kota, berikutnya DPS disampaikan ke KPU Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Selesai ditetapkan di KPU Provinsi Kaltara, DPS dikembalikan ke Kelurahan untuk kembali diumumkan kepada masyarakat.
“Selama belum ditetapkan DPT, masyarakat yang namanya belum tercatat sebagai pemilih masih bisa mendaftar. Saya menghimbau kepada masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih segera melapor ke petugas PPS atau PPK maupun ke KPU. Tahapan DPT ini masih panjang hingga Oktober 2020,” imbaunya.(mt)