• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hasan Basri Menilai Belied yang Otoriter

by Redaksi
15/02/2022
in Politik
A A
Ada 4,6 Juta PMI Ilegal, Hasan Basri Minta Pemerintah Awasi Daerah Perbatasan

Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jumat (11/2/22). Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut. Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Baca Juga

DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 

Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT

Merespon hal itu, Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. Hasan Basri menilai kebijakan tersebut sangatlah otoriter dan seharusnya diubah.

“Menurut perspektif saya, ini adalah kebijakan yang otoriter dan sangat merugikan. Karena JHT ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah melakukan kebijakan tersebut,” kata Hasan Basri dalam keterangan pers tertulis, Selasa, (15/2/22).

“Itu kan uangnya para pekerja sendiri. Seharusnya pekerja bisa ambil kapan pun. Memang ada uang perusahaan, tetapi kan tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kemudian harus ditahan lebih lama? Ada kepentingan apa? tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja yang bukan milik pemerintah,” lanjut HB.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Basri menilai, muatan permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi saat ini.

“Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” kritik Senator Muda asal Kaltara.

Menurut Hasan Basri, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun, bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?,” ucap Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

“Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?,” tanya pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pengprov PBSI Kaltara.

Oleh karena itu, Hasan Basri mendorong kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja ditengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat.

“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Akhir tahun 2021 jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK sebanyak 143.065 orang. Sementara itu untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan,” ucap Hasan Basri.

“Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” tandas Hasan Basri.

Terakhir Hasan Basri meminta pemerintah  agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

“Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh, jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas,” tutup HB.(**)

Tags: BPJS KetenagakerjaanDPD RIHasan BasriJHTKemenakerKomite III DPD RIPerusahaanPHKSenator Muda KaltaraTenaga Kerja

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP
Parlemen

DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP

25 Agustus 2026 14:14
​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting
Daerah

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

25 Agustus 2026 08:34
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 
Parlemen

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 

25 Agustus 2026 00:17
Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT
Parlemen

Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT

24 Agustus 2026 21:17
Cegah LGBT, Bapemperda DPRD Tarakan Dorong Perwali Jangka Pendek dan Perda di 2027
Parlemen

Cegah LGBT, Bapemperda DPRD Tarakan Dorong Perwali Jangka Pendek dan Perda di 2027

24 Agustus 2026 19:58
48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan
Olah Raga

48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan

24 Agustus 2026 09:36
Next Post

Pemda Tana Tidung Siapkan Tim Vaksinasi Disetiap Pintu Masuk Pelabuhan

Berharap Program PKH Dapat Berlanjut di 2022

Hasan Basri Berikan Pertimbangan Terhadap RUU Pendidikan Kedokteran

Hasan Basri : Pendidikan Kedokteran Harus Menghasilkan Dokter yang Berkualitas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Peduli NTT di Tarakan Galang Dana untuk Korban Gempa, Hari Pertama Terkumpul Rp16 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BPN Balikpapan Dukung Magang Nasional 2026, Dorong Pengembangan Kompetensi Lulusan Baru

25 Agustus 2026 22:01

Selembar Sertipikat, Menjaga Amanah dan Masa Depan Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 21:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP