• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hasan Basri Menilai Belied yang Otoriter

by Redaksi
15/02/2022
in Politik
A A
Ada 4,6 Juta PMI Ilegal, Hasan Basri Minta Pemerintah Awasi Daerah Perbatasan

Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jumat (11/2/22). Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut. Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Baca Juga

Cegah Narkotika, Herman Hamid Dorong Peran Ibu-ibu Majelis Taklim Beri Edukasi Warga

M. Nasir Dorong UMKM Nunukan Naik Kelas, Aspirasi Bantuan Alat Produksi Mulai Diverifikasi

Wujud Kepedulian Sesama, Kader Partai Demokrat Tarakan Kompak Donor Darah di HUT ke-25

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Merespon hal itu, Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. Hasan Basri menilai kebijakan tersebut sangatlah otoriter dan seharusnya diubah.

“Menurut perspektif saya, ini adalah kebijakan yang otoriter dan sangat merugikan. Karena JHT ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah melakukan kebijakan tersebut,” kata Hasan Basri dalam keterangan pers tertulis, Selasa, (15/2/22).

“Itu kan uangnya para pekerja sendiri. Seharusnya pekerja bisa ambil kapan pun. Memang ada uang perusahaan, tetapi kan tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kemudian harus ditahan lebih lama? Ada kepentingan apa? tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja yang bukan milik pemerintah,” lanjut HB.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Basri menilai, muatan permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi saat ini.

“Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” kritik Senator Muda asal Kaltara.

Menurut Hasan Basri, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun, bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?,” ucap Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

“Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?,” tanya pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pengprov PBSI Kaltara.

Oleh karena itu, Hasan Basri mendorong kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja ditengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat.

“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Akhir tahun 2021 jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK sebanyak 143.065 orang. Sementara itu untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan,” ucap Hasan Basri.

“Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” tandas Hasan Basri.

Terakhir Hasan Basri meminta pemerintah  agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

“Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh, jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas,” tutup HB.(**)

Tags: BPJS KetenagakerjaanDPD RIHasan BasriJHTKemenakerKomite III DPD RIPerusahaanPHKSenator Muda KaltaraTenaga Kerja

Berita Lainnya

Cegah Narkotika, Herman Hamid Dorong Peran Ibu-ibu Majelis Taklim Beri Edukasi Warga
Parlemen

Cegah Narkotika, Herman Hamid Dorong Peran Ibu-ibu Majelis Taklim Beri Edukasi Warga

14 Oktober 2026 17:51
M. Nasir Dorong UMKM Nunukan Naik Kelas, Aspirasi Bantuan Alat Produksi Mulai Diverifikasi
Parlemen

M. Nasir Dorong UMKM Nunukan Naik Kelas, Aspirasi Bantuan Alat Produksi Mulai Diverifikasi

14 Oktober 2026 12:22
Wujud Kepedulian Sesama, Kader Partai Demokrat Tarakan Kompak Donor Darah di HUT ke-25
Politik

Wujud Kepedulian Sesama, Kader Partai Demokrat Tarakan Kompak Donor Darah di HUT ke-25

14 Oktober 2026 11:15
Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba
Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

14 Oktober 2026 07:29
Dukung TMMD di Tarakan, Ketua DPRD: Solusi Efektif di Tengah Keterbatasan Fiskal
Parlemen

Dukung TMMD di Tarakan, Ketua DPRD: Solusi Efektif di Tengah Keterbatasan Fiskal

13 Oktober 2026 20:40
Komitmen Sukir untuk Warga Tarakan Timur, Realisasikan Kanopi Masjid Baitul Jannah
Parlemen

Komitmen Sukir untuk Warga Tarakan Timur, Realisasikan Kanopi Masjid Baitul Jannah

13 Oktober 2026 20:31
Next Post

Pemda Tana Tidung Siapkan Tim Vaksinasi Disetiap Pintu Masuk Pelabuhan

Berharap Program PKH Dapat Berlanjut di 2022

Hasan Basri Berikan Pertimbangan Terhadap RUU Pendidikan Kedokteran

Hasan Basri : Pendidikan Kedokteran Harus Menghasilkan Dokter yang Berkualitas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situasi Terkendali, Pria Pembawa Mandau di Makodim Bulungan Minta Kenakan PDL dan Hormat Bendera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Selor, Tim Gabungan Polresta Bulungan Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin PPP Tarakan, Habusan Targetkan Satu Fraksi di Pileg Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Festival Sungai Kayan 2026, Sekprov Ajak Daerah Bersama Lestarikan Budaya Kaltara

14 Oktober 2026 20:17
Festival Sungai Kayan 2026 Dimulai, 3.500 Pendayung Meriahkan Bulungan

Festival Sungai Kayan 2026 Dimulai, 3.500 Pendayung Meriahkan Bulungan

14 Oktober 2026 20:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP