TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikan honor Badan Ad Hoc pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Kabar tersebut, disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian kepada awak media, Senin (17/10/22).
Kenaikan nilai honor Badan Ad HOC, berdasarkan surat Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Nomor 647 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Maximal Lainnya (SBML).

“Disitu (SBML) tertera nilai penetapan standar biaya honororium, besaran dan santunan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada. Memang dari surat ini, untuk honorarium PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) itu naik dari yang sebelumnya Pemilu ditahun 2019,” kata Herry.
Dijelaskan Herry, untuk PPK akan mendapatkan Ketua dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta dan anggota akan mendapatkan Rp 2,2 juta. Sedangkan tenaga pelaksana teknis dan keuangan Sekretariat, Sekretaris Rp 1,8 juta dan staf Rp 1,3 juta.
“Untuk di Kelurahan PPS, Ketua yang sebelumnya Ketua mendapatkan Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,5 juta, Anggota Rp 1,3 juta. Tenaga administrasi, Sekretaris di Kelurahan Rp 1,1 juta dan yang tidak mengalami kenaikan petugas PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) tetap 1 juta,” jelas Herry.

Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian. Foto : Fokusborneo.com
Dikatakan Herry, honorarium yang kenaikan signifikan mencapai 100 persen, petugas di KPPS. Ketua akan mendapatkan honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta serta Linmas Rp 700 ribu.
“Pengalaman di tahun 2019 banyak korban yang berjatuhan, ada yang sakit, meninggal sekarang sudah disiapkan santunan Badan Ad Hoc. Untuk yang meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta. Tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi di pemilu 2024 nanti,” harap Herry.
Ditambahkan Herry, untuk proses rekrutmen Badan Ad Hoc, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. Sebab juknis ini masih di godok di tingkat pusat.
“Masa kerja Ad Hoc ini beda-beda, untuk pemuktahiran itu 1 bulan. Kemudian KPPS sebulan,” beber Herry.
Ditambahkan Herry, pembentukan Badan Ad Hoc ini, dimulai 2023 diantaranya PPK, PPS dan PPDP. Untuk KPPS, dibentuk 2nbulan sebelum hari pencoblosan.(Mt)