TARAKAN – 17 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 lakukan deklarasikan pemilu damai di Kota Tarakan di Malabar Cafe, Kamis (15/12/22). Deklarasi ini, dipelopori Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly mengatakan deklarasi pemilu damai ini, mengundang seluruh stakeholder terkait diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot), Komisi Pemilihan Umum (KPU), aparat keamanan dan penegak hukum serta 17 pengurus parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2024 di Kota Tarakan.
“Jadi 17 parpol mendeklarasikan diri supaya bagaimana nanti menjalankan pemilu ini secara baiklah, serta bisa berjalan dengan aman dan damai. Kalau misalnya terjadi persoalan kita selesaikan secara mekanisme yang berlaku,” kata Zulfauzy kepada Fokusborneo.com.

Bawaslu berpesan, 17 parpol di Kota Tarakan supaya tidak melakukan pelanggaran. Jika diketemukan pelanggaran, Bawaslu akan menjalankan mekanisme dan aturan berlaku.



“Kami Bawaslu membuka diri untuk melakukan penindakan apabila ada laporan dan pelanggaran pemilu. Yang namanya pemilu itu kan mungkin saja ada pelanggaran dan sebagainya, kita di Bawaslu akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan aturan hukum jadi tidak dijalankan diluar itu,” jelasnya.
Bawaslu berpesan, parpol sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, mempersiapkan Calon Anggota Legeslatif (Caleg) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87. Dimana parpol tidak boleh mencalonkan mantan narapidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun.”Itu harus jeda,” pesannya.

Terkait dengan masa kampanye, parpol bisa menahan diri. Masa kampanye dimulai 25 hari sejak penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, ini belum jadwalnya kampanye. Jadi masa kampanye nanti dimulai 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap, kami minta parpol menahan diri dulu untuk tidak berkampanye,” imbaunya.
Apabila ada parpol melakukan kampanye diluar jadwal, bisa dilakukan penindaka sesuai mekanisme yang berlaku. Makanya dihimbau parpol tetap mematuhi aturan berlaku.
“Karena sudah ada peserta pemilu kan, kalau dia berkampanye tentu kita himbau dulu, mungkin kalau misalnya masih melakukan pelanggaran, kita ada proses mekanisme penindakan. Karena yang namanya kampanye diluar jadwal itu ada larangan berkampanye diluar jadwal,” tegasnyan
Bawaslu juga meminta kepada KPU menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Dalam melakukan penjaringan Badan Ad Hoc, tetap memperhatikan integritas dan rekam jejak.
“Menjaring teman-teman yang akan bertugas sebagai penyelenggara, diperhatikan juga integritas, kemudian kapasitasnya, rekam jejaknya, karena ujung tombaknya penyelenggaraan pemilu ini kan ditingkat Ad Hoc itu akan menjadi cerminan teman-teman KPU. Makanya kita menghimbau teman-teman KPU untuk menjaga itu untuk penjaringan Badan Ad Hoc,” ujarnya.
Berkaitan dengan tahapan, Bawaslu berharap KPU tetap berkomunikasi dan berkoordinasi.(Mt)