TARAKAN – Adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak pada Tahun 2024, mendapat tanggapan dari Anggota KPU Republik Indonesia Ketua Divisi Penyelenggaraan Idham Holik.
Ditegaskan Holik, kedatangan dirinya ke Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya daerah perbatasan untuk meninjau langsung tahapan-tahapan pemilu yang telah berlangsung saat ini, salah satunya adalah coklit.
Ini sebagai bentuk keseriusan KPU RI untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu dan akan melaksanakan pemilihan umum secara serentak pada Tahun 2024 mendatang.

Baca juga : Idham Berharap Kehadiran Media Center Kartono Nitisasmito KPU Tarakan Bisa Memberikan Informasi KepemiluanÂ



“Bagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU RI saat konferensi pers bahwa kami akan melakukan banding terkait putusan tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, saat ini tahapan tetap berlangsung sebagai mestinya. Karena 14 Februari 2024, KPU harus melayani pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS.

Baca juga : RDP Soal Lahan Bandara Juwata, DPRD Pertanyakan Kawasan yang Jadi Pemukiman Penduduk
Disebutkan Holik, penyelenggaraan pemilu 5 tahun itu bukan hanya amanah dari undang-undang pemilu pasal 167 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tapi juga amanah konstitusi bab VII pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
“Menyelenggarakan pemilu 5 tahun adalah amanah konstitusi. Maka kita sebagai warga negara yang mencintai Indonesia wajib mensukseskan pelaksanaan pemilu,” pungkasnya.(**)