Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Mei 2023 07:37 WITA ·

Kembali Pertahankan WTP, DPRD Minta Pemprov Kaltara Tindaklanjutin Catatan BPK RI


					Ketua DPRD Kaltara Alberthus Stefanus Marianus ST menandatangani dokumen dari BPK RI Perbesar

Ketua DPRD Kaltara Alberthus Stefanus Marianus ST menandatangani dokumen dari BPK RI

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus ST, sangat mengapresiasi atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Pemprov Kaltara.

Kendati demikian lanjut Albert sapaan akrab nya menambahkan, tetapi dengan catatan-catatan yang harus dilakukan perbaikan tentu ini tidak bisa dilupakan begitu saja. Harus pula segera ditindaklanjuti segera karena merupakan bagian dari undang-undang. Dimana perbaikan-perbaikan tersebut sudah pula disebutkan dalam penyampaian oleh BPK RI tersebut.

Menyoal setiap tahun ada catatan dari BPK RI, Alberthus Stefanus Marianus ST mengatakan, untuk menyikapi itu tentu ada kesadaran bersama bahwa ini juga merupakan kerja bersama pula dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. Salah satunya adalah pertanggung jawaban kita akan penggunaan daripada APBD.

width"450"

Terutama pada hal-hal yang belum terealisasi, secara bertahap dengan komitmen bersama harus bagaimana caranya meminimalkan kondisi-kondisi yang ada, sehingga kedepan kita harapkan bahwa itu bisa bersih sesuai harapan.

Baca Juga : Pemprov Kaltara Kembali Pertahankan WTP 

Menyoal bagaimana desakan dewan agar seluruh temuan bisa diminimalisir dan bisa dituntaskan, ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, tentu dilakukan dengan tahapan-tahapan tertentu melalui ruang-ruang komunikasi yang aktif bersama OPD terkait. Berdasarkan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti kembali dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP), termasuk pada hal-hal yang berkaitan dengan rekomendasi dari BPK tersebut juga akan dipantau oleh dewan, karena hal itu menyangkut dari aturan yang ada.

Seperti peraturan dan undang-undang yang suka atau tidak suka harus dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai yang direkomendasikan BPK Republik Indonesia.

Perihal terurai diatas disampaikan oleh Albertus Stefanus Marianus ST, sesuai acara penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023, Kamis 26/5/2023 diruang sidang dewan.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 65 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank
Trending di Daerah