TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ruslan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya di Gedung Wanita Tanjung Selor, Kamis (13/7/23). Antusias warga mengikutin sosperda cukup banyak.
“Sungguh diluar prediksi yang diundang 200 yang datang 400, †ujar H Ruslan kepada media ini.
Dalam kegiatan ini, pihaknya menyampaikan terkait dibentuknya Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya. Makanya dibutuhkan saran dan masukan dari masyarakat.
“Kami harapkan masukan warga. Kalau ditemukan misalnya ada cagar budaya, harus melapor untuk menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Baca juga : Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di KM 2 Bulungan, DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus
Ia melihat di Kabupaten Tana Tidung dan Bulungan cukup banyak cagar budaya. Masalahnya apakah semuanya sudah terdaftar atau belum, hal ini belum diketahui.
“Ini masalahnya, apakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku landing sektor sudah melaksanakan pendataannya atau belum ini kita tidak ketahui,†ungkapnya.
Diakui Ruslan, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya ini pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan sekarang sudah masuk dalam pembahasan pasal per pasal.
“Memang dalam soal pendataan itu tugas dan wewenang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota. Kalau provinsi wilayah kerjanya, kalau ada situs-situs atau benda bersejarah yang lintas Kabupaten. Tapi itu masih dalam satu wilayah provinsi. Seperti Peninggalan perang dunia kedua di Tarakan,” tutupnya.(Jk/**)