TARAKAN – Pansus 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Biro Hukum Provinsi Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (14/7/23).
Keberadaan raperda ini, nantinya bisa mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Rapat yang dipimpin Anggota Pansus 3 Jufri Budiman dan didampingi Anggota Pansus lainnya Marli Kamis, Karel dan Muhammad Hatta dihadiri Trianingsih Widyawati dan Sujati dari Biro Hukum Provinsi Kaltara, serta Herman dari DLH Provinsi Kaltara.
“Pertemuan yang membahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau ganti rugi kerusakan lingkungan hidup, sudah memasuki tahap terakhir, kemudian akan dilanjutkan harmonisasi di kanwil Kemenkumham di Samarinda,” kata Jufri
Perda tersebut, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga lingkungan dan memberikan manfaat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Hms)
Discussion about this post