Menu

Mode Gelap

Politik

Berkas PAW Muhammad Rais Diproses, DPRD Tegaskan Tidak Pernah Menghalang-Halangi


					Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara Ary Pangimanan serahkan putusan PTUN kepada pimpinan DPRD Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara Ary Pangimanan serahkan putusan PTUN kepada pimpinan DPRD Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Berkarya Muhammad Rais akhirnya mulai diproses sejak diajukan 14 Juni 2023.

Proses tersebut baru bisa dilakukan setelah ada kelengkapan berkas bukti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena adanya dualisme kepengurusan di pusat.

Kelengkapan berkas bukti surat putusan PTUN, diserahkan langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Utara (Kaltara) Ary Pangimanan ke Sekretariat Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (27/7/23).

width"200"

Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus yang mewakili unsur pimpinan usai menggelar pertemuan dengan Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara menjelaskan lembaga DPRD Tarakan baru bisa memproses surat pengajuan PAW, karena sebelumnya mendapat surat dari Partai Berkarya kubu Syamsul Jalal yang isinya menyatakan pembatalan surat PAW kepada Anggota Dewan atas nama Muhammad Rais lantaran ada gugatan kepengurusan di PTUN.

width"300"
width"400"

Selain itu, secara perseorangan Muhammad Rais juga melakukan perlawanan secara publik maupun hukum dengan alasan bahwa dirinya merasa tidak layak di PAW.

Baca juga : Berkarya Ajukan PAW Anggota DPRD Tarakan Muhammad Rais 

width"300"

“Dan ternyata pada Senin 24 Juli 2023 kami sudah mendapat surat lewat partai berkarya yang dibawakan langsung pada hari ini. Isi dari surat tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Maka dari situ kami melakukan rapat pimpinan DPRD bersama bagian hukum DPRD,” kata Yulius.

Dijelaskan Yulius, setelah melakukan rapat, maka ada beberapa hal yang memungkinkan surat tersebut ditunda untuk ditindaklanjuti. Yaitu dari partai itu sendiri kemudian kepada perseorangan yang akan di PAW.

“Partai, menurut saya tidak ada masalah. Kemudian, perseorangan bisa di akomodir dengan ketentuan melalui jalur PTUN. Jika hanya publik, saya rasa itu biasa saja. Tetapi sampai hari ini bukti Pak Rais melaporkan ini PTUN belum ada,” ungkapnya.

Melihat hal itu, unsur pimpinan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang ada. Akan segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk untuk segera diproses kejenjang selanjutnya.

“Perhitungan kami setelah rapat, ini sudah terpenuhi. Maka kami menghitungnya sejak berita acara hari ini, maka paling lambat 7 hari kerja akan ditindaklanjuti. Proses ini berlanjut dan kami akan menyampaikan ke KPU dan gubernur. Kami menyetujui ini secara lembaga untuk memproses PAW,” tegasnya.

Baca juga : Tanggapi Soal PAW, Muhammad Rais Tempuh Jalur Hukum Menilai Pemberhentiannya Cacat Administrasi

Ia pun menegaskan, sikap DPRD kepada publik, tidak ada niat sama sekali untuk menghalang-halangi atau memilih salah satu kelompok manapun atau person. DPRD menjalankan regulasi yang ada.

“Menurut hemat kami saat rapat, surat kemarin itu masih belum bisa diproses karena belum lengkap. Bukan lembaga ini tidak tahu regulasi, tapi tunggu lengkap lalu langsung ditindaklanjuti. Kami bersikap netral, kami selalu diskusi tiga pimpinan dengan baik dan menurut kami regulasi yang tepat baru terjadi pada hari ini. Maka kami proses dengan baik,” bebernya.

“Kemarin kami minta kepada Berkarya melengkapi semua administrasinya. Alhamdulillah hari ini, ketua DPW Berkarya Kalimantan Utara telah melengkapi semua administrasi. Maka kami anggap surat masuk terhitung hari ini. Surat pertama tidak lengkap karena masih ada sengketa yang berproses di pusat. Baru hari ini lengkap dan sesuai UU kami akan proses paling lambat 7 hari kerja,” pungkasnya.

Menanggapi sikap unsur pimpinan DPRD Kota Tarakan, Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara mengapresiasi akan hal tersebut. Ia juga berterima kasih karena surat yang telah mereka layangkan akan segera diproses.

Baca juga : Pastikan Anak Tidak Jadi Korban Diskriminasi

“Proses sudah lama. Karena ada surat masuk dari kubu lain yang mengatasnamakan Partai Berkarya yang menuntut Menkumham bukan Partai Berkarya yang sah tapi sudah ada putusan pada tanggal 24 Juli kemarin. Maka DPRD akan menindaklanjuti putusan tersebut,” ungkapnya.

Terkait kedatangan ke lembaga DPRD, Ary menegaskan hanya menanyakan kekurangan berkas dari Berkarya serta sikap dari DPRD untuk segera memproses PAW tersebut.

“Keinginan kami jika bisa malam ini bisa diselesaikan. Kami berterima kasih ke DPRD. Selama ini mereka bukan menghalangi proses PAW namun memang ada gugatan lain yang muncul,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Trending di Politik