TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk dapat mengganti Daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada saat tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai jadwal, tahapan pencermatan Rancangan DCT akan dimulai pada 24 September s/d 3 Oktober 2023 mendatang.
Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi menjelaskan saat ini masih masa tahapan pencermatan hasil klarifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya sudah diumumkan 19 Agustus 2023.
“Kemarin diumumkan DCS, kemudian masuk ke tanggapan masyarakat kemudian setelah tanggapan masyarakat kita lakukan klarifikasi tanggapan kemudian pencermatan terhadap klarifikasi. Cuma karena tidak ada tanggapan jadi kami tidak melakukan pencermatan klarifikasi hasil tanggapan masyarakat.” jelas Ketua KPU Tana Tidung, Senin (11/9/2023).
Hendra Wahyudi menegaskan, saat ini belum ada pergantian Bacaleg karena memang belum masuk tahapannya.
“Memang saat ini belum ada pergantian yang dilakukan oleh parpol karena memang belum masuk tahapannya, nanti pada saat pencermatan Rancangan DCT baru keliatan kalau memang ada parpol yang melakukan pergantian atau perubahan di bacalegnya,” tuturnya.
KPU memastikan bahwa saat Pencermatan Rancangan DCT semua parpol bisa mengajukan pergantian bacaleg, hingga perubahan nomor urut sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebelumnya dan mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Politik yg akan mengajukan perubahan/pergantian bacaleg.
“Yang jelas di pencermatan Rancangan DCT itu parpol dapat melakukan pergantian dan juga bisa melakukan perubahan no urut itu adalah haknya partai politik sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebelumnya dan mendapatkan persetujuan dari DPP Parpol tersebut”, tegasnya.
Sepanjang Bacaleg memenuhi syarat, semua diakomodir oleh KPU Tana Tidung pada tahapan pencermatan rancangan DCT. (her/Iik)