• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

by Redaksi
10 Februari 2024 10:24
in Politik
A A
0
Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Mulai Minggu besok tanggal 11 Februari 2024, memasuki masa tenang selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama 3 hari tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan aktifitas kampanye dengan bentuk apa pun.

Himbauan tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Andi Saifullah kepada Fokusborneo.com, Sabtu (10/2/24).

Baca Juga

Mengenang Sang Pendiri dan Pejuang Kaltara, NasDem Kaltara Ziarah ke Makam dr. Jusuf SK

Air Mata Kader di Rumah dr. Jusuf SK Jelang HUT NasDem

RDP Kembali Buntu, DPRD Deadline PT PRI 3 Hari untuk Koordinasi dengan Pemilik

Antrean Mengular, Warga Bersyukur Ada Pasar Murah Rangkaian HUT NasDem di Tarakan 

“Masa tenang masuk terhitung 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Artinya besok telah memasuki masa tenang,” katanya.

Saifullah menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang sudah dilarang ada aktivitas kampanye dengan bentuk apapun.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Laksanakan Training Of Trainer untuk Saksi Parpol, Ini Harapannya 

“Termasuk juga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan
sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainsebagainya,” pesannya.

Selain itu, Bawaslu Tarakan telah menyampaikan himbauan kepada partai politik (parpol) salah satu poinnya, agar pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye, serta melakukan pembersihan alat peraga kampanye (apk) yang telah dipasang selama masa tenang.

“Harapannya, seluruh peserta pemilu segera pembersihkan apk secara mandiri begitu telah memasuki masa tenang,” imbaunya.

Jika pada masa tenang masih ada yang melakukan kampanye, maka dapat menjadi pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu tentang kampanye diluar jadwal. Untuk ketentuan pidananya, sebagaimana dalam pasal 492, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga : Tabrakan Maut di Tarakan Libatkan 8 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,  berdasarkan pasal 461, ayat (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

“Harapannya pada masa tenang besok, peserta pemilu dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan kampanye, dan berikan kesempatan kepada masayarakat untuk memikirkan secara matang pilihannya sebelum memilih di bilik suara pada 14 februari 2024,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu potensi kerawanan pada tahapan masa tenang, adalah upaya menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih atau yang sering dikenal dengan politik uang.

Larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang ini, diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 ayat (2), kemudian ketentuan sanksi pidananya sesuai dengan pasal 523 ayat (2).

“Selama ini Bawaslu Tarakan telah melakukan upaya pencegahan selain dengan mengeluarkan himbauan, pada masa tenang juga Bawaslu akan melakukan apel siaga pada minggu pagi tanggal 11 Februari 2024 serta patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Tarakan,” tutupnya.(Mt)

Tags: Andi Muhammad Saifullahbawaslu tarakanHeadlineKampanyemasa tenangPemilu 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Mengenang Sang Pendiri dan Pejuang Kaltara, NasDem Kaltara Ziarah ke Makam dr. Jusuf SK
Politik

Mengenang Sang Pendiri dan Pejuang Kaltara, NasDem Kaltara Ziarah ke Makam dr. Jusuf SK

2 November 2025 12:56
Air Mata Kader di Rumah dr. Jusuf SK Jelang HUT NasDem
Politik

Air Mata Kader di Rumah dr. Jusuf SK Jelang HUT NasDem

2 November 2025 11:29
RDP Kembali Buntu, DPRD Deadline PT PRI 3 Hari untuk Koordinasi dengan Pemilik
Parlemen

RDP Kembali Buntu, DPRD Deadline PT PRI 3 Hari untuk Koordinasi dengan Pemilik

1 November 2025 19:29
Antrean Mengular, Warga Bersyukur Ada Pasar Murah Rangkaian HUT NasDem di Tarakan 
Politik

Antrean Mengular, Warga Bersyukur Ada Pasar Murah Rangkaian HUT NasDem di Tarakan 

1 November 2025 16:23
RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif
Parlemen

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

31 Oktober 2025 22:26
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Next Post

HUT ke 127 Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Minta Dukungan Masyarakat Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Polda Kaltara Laksanakan Apel  Pemberangkatan Personel BKO Pengamanan Pemilu 2024

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BI Kaltara Cetak Transaksi Spektakuler di KKB 2025, Tembus Rp4,5 Miliar

BI Kaltara Cetak Transaksi Spektakuler di KKB 2025, Tembus Rp4,5 Miliar

2 November 2025 18:38
KKB 2025 Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

KKB 2025 Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

2 November 2025 17:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP