• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Diputus Bawaslu Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu

by Redaksi
19/03/2024
in Politik
A A
Diputus Bawaslu Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu

Sidang pembacaan putusan, dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor EH, digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Sidang pembacaan putusan, dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor EH, digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Selasa (19/3/24). Dalam sidang ajudikasi ini, Bawaslu menyatakan EH tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Dipimpin Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menyatakan EH secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Baca Juga

Sokong Nelayan Sebatik, Muhammad Nasir Serahkan Bantuan Sarana Rumput Laut

Bantu Seragam, Herman Hamid Berharap Kelompok Sholawat Nurul Mustofa Sebengkok Makin Solid

Fraksi Gerindra DPRD Tarakan Puji WTP Tarakan, Dukung Program Bersentuhan dengan Masyarakat

Garda Depan Lawan Kekerasan, Muhammad Nasir Ajak Masyarakat Nunukan Jaga Perempuan dan Anak

“Menyatakan terlapor atas nama EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Kota Tarakan, daerah pemilihan 1 pada pemilu Tahun 2024,” kata Riswanto, membacakan putusan.

EH sendiri sebelumnya menjadi caleg dari Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya. Laporan dugaan pelanggaran pemilu baru masuk saat rekapitulasi perhitungan suara dalam proses tingkat Kecamatan.

“Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Riswanto.

Baca juga : Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi TPS 02 dan TPS 88 Akhirnya Diputus

Ditemui usai sidang, Riswanto menjelaskan berdasarkan putusan dari Bawaslu ini, Riswanto menerangkan EH telah melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat pencalonannya. Ia meyakini sebelum mengambil keputusan, pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan.

Diantaranya, mulai dari barang bukti, saksi ahli dari pelapor dan terlapor turut dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian yurisprudensi nya 2024 itu ada di provinsi bahkan sudah 2 kali kasusnya pidana. Kami berlandaskan asas keadilan pemilu,” tuturnya.

Sementara itu, putusan juga ditujukan kepada KPU sebagai pelaksana teknis. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan salinan putusan kepada KPU. Namun, dalam putusan Bawaslu tidak menentukan timeline terhadap KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu, mengingat saat ini jabatan komisioner KPU Tarakan masih dalam masa peralihan.

“Setelah kami tandatangani semua akan dikirim. Karena masa jabatannya sudah habis juga di KPU. Artinya pelaksanaannya nanti yang baru. Itu juga pertimbangan kami untuk tidak memberikan tenggat waktu,” tandasnya.

Baca juga : Realisasi Belanja Daerah Capai 90,09 Persen

Kuasa hukum caleg EH, Donny Tri Istiqomah saat dikonfirmasi mengungkapkan, segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan melakukan koreksi dan akan dikirimkan ke Bawaslu RI. Ia tegaskan, dalam sidang ajudikasi ini pihak Bawaslu telah melakukan kesalahan dalam hal penerapan hukum.

Koreksi ini karena adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Bawaslu. Putusan Bawaslu pun sebenanya tidak membatalkan EH sebagai calon dan hanya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DCT.

“Sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi EH. Persoalan ini tidak masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam sengketa proses,” tegasnya.

Hal itu, kata dia, dikarenakan keputusan untuk merubah DCT hanya dapat dilakukan melalui sengketa proses. Terlebih lagi, hal yang dipersoalkan Bawaslu adalah Surat Keputusan (SK) DCT yang sebenarnya adalah keputusan KPU.

“Termasuk tentang DCT itu harus diputus atau diubah, melalui sengketa proses, bukan melalui pelanggaran administrasi. Mohon untuk dikoreksi, Bawaslu Tarakan sudah salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan,” pungkasnya.

Baca juga : Stok Beras di Distributor Aman Hingga Lebaran, Masyarakat Dihimbau Tidak Belanja Berlebih 

Sementara itu, kuasa hukum Pelapor, Abdullah memastikan akan tetap mengawal perkara pidana pemilu pasca putusan administratif pemilu oleh Bawaslu. Termasuk pidana pemilu hingga bisa diproses lebih lanjut.

“Dari bukti yang telah kami hadirkan tidak mengakui pernah terpidana. Ternyata dalam pembuatan SKCK dia menerangkan tidak pernah terpidana, tertuang dalam surat keterangan Pengadilan Negeri,” bebernya.

Ia menilai, sesuai putusan yang dibacakan sudah bisa menjadi dasar dugaan pelanggaran pidana pemilu yang juga diduga dilakukan EH. Salah satunya terkait EH pernah menjalani masa hukuman.

“Di surat SKCK milik EH tertulis tidak pernah menjalani masa hukuman. Berarti ada indikasi menggunakan dokumen palsu. Kami kawal terus di Gakkumdu. Bagi kami, EH telah terbukti secara sah tidak memenuhi syarat pencalonan. Sudah seharusnya Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan pencalonan EH,” tegasnya.(**)

Tags: Bawaslu Kota TarakanCalegHeadlineKPU Kota TarakanSengketa Pemilu

Berita Lainnya

Sokong Nelayan Sebatik, Muhammad Nasir Serahkan Bantuan Sarana Rumput Laut
Parlemen

Sokong Nelayan Sebatik, Muhammad Nasir Serahkan Bantuan Sarana Rumput Laut

6 Juli 2026 10:06
Bantu Seragam, Herman Hamid Berharap Kelompok Sholawat Nurul Mustofa Sebengkok Makin Solid
Parlemen

Bantu Seragam, Herman Hamid Berharap Kelompok Sholawat Nurul Mustofa Sebengkok Makin Solid

3 Juli 2026 22:47
Fraksi Gerindra DPRD Tarakan Puji WTP Tarakan, Dukung Program Bersentuhan dengan Masyarakat
Parlemen

Fraksi Gerindra DPRD Tarakan Puji WTP Tarakan, Dukung Program Bersentuhan dengan Masyarakat

2 Juli 2026 18:21
Garda Depan Lawan Kekerasan, Muhammad Nasir Ajak Masyarakat Nunukan Jaga Perempuan dan Anak
Parlemen

Garda Depan Lawan Kekerasan, Muhammad Nasir Ajak Masyarakat Nunukan Jaga Perempuan dan Anak

1 Juli 2026 18:33
H. Muddain Ajak Masyarakat Tarakan Kawal APBD dan Layanan Kesehatan
Parlemen

H. Muddain Ajak Masyarakat Tarakan Kawal APBD dan Layanan Kesehatan

1 Juli 2026 18:26
Edukasi Regulasi, Anggota DPRD Kaltara Arming Dorong Transparansi dan Mutu Pendidikan di Nunukan
Parlemen

Edukasi Regulasi, Anggota DPRD Kaltara Arming Dorong Transparansi dan Mutu Pendidikan di Nunukan

30 Juni 2026 21:23
Next Post

Bupati Syarwani Buka Forum Perangkat Daerah, Wadah Penampung Aspirasi Masyarakat 

PJ Walikota Tarakan Menerima Kunjungan Kepala Ombudsman Kaltara

Safari Ramadhan 1445 H, Bupati Ibrahim Ali Serahkan Bantuan dan Vitamin di Desa Kujau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59

Masuki Tahap Pengecoran Pondasi, Pembangunan Jembatan Beton Garuda Terus Dikebut

6 Juli 2026 14:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP