TARAKAN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara masih menunggu hasil koreksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan Bawaslu Tarakan yang menyatakan EH tidak memenuhi syarat Daftar Caleg Tetap (DCT).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid saat dihubungi, Rabu (27/3/24).
“Sikap KPU melalukan apa, itu tertuang dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” ujarnya, dihubungi via telepon selulernya.

Baca juga : Putusan Bawaslu EH Tidak Penuhi Syarat DCT Belum Dijalankan, KPU Tarakan Tunggu Koordinasi KPU ProvinsiÂ



Namun, dalam kasus ini putusan Bawaslu sesuai Peraturan Bawaslu menyatakan bagi pihak yang merasa menjadi korban atau terlapor masih mempunyai hak untuk mengajukan proses banding, yaitu permohonan untuk koreksi ke jenjang lebih tinggi, ke Bawaslu RI.
Setelah 3 hari pasca putusan, kata Hariyadi, terlapor mengajukan koreksi dan mengirimkan tanda terima ke KPU. Saat itu, KPU Tarakan yang sedang dalam masa transisi dan diambil alih KPU Provinsi menyampaikan kepada pihak Bawaslu Tarakan bahwa putusan belum bisa di eksekusi karena ada proses permintaan koreksi dari pihak EH.

“Sampai hari ini kami belum dapatkan hasilnya. Kalau bukti tanda terima laporan sudah dikirimkan ke kami,” jelasnya.
Ia tambahkan, belum mengetahui dalam aturan Bawaslu apakah ada memuat tentang jangka waktu pelaksanaan putusan atau tidak. Hanya saja, selama belum ada putusan di tingkat akhir, maka tahapan pemilu legislatif tetap berjalan sesuai jadwal.
Baca juga : Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH
Dalam prosesnya, jika sudah ada gugatan nantinya KPU akan menetapkan sesuai putusan. Asumsinya saat ini masih ada perkara, sehingga pihaknya belum membuat putusan apakah menetapkan calon terpilih bisa dalam waktu dekat.
“Karena masih ada kasus EH. Kami juga belum menerima terbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Kalau BRPK menyatakan tidak ada lotus yang menjadi sengeketa di Tarakan untuk tingkat DPRD, maka bisa dilakukan proses penetapan,” tuturnya.
Pihaknya selanjutnya akan mengajukan ke KPU RI, jika kemudian ada putusan Bawaslu yang belum bisa tereksekusi. Selanjutnya, KPU RI yang akan memutuskan apakah bisa mengganti calon yang diputuskan tidak sah dalam gugatan tersebut atau menetapkan terlapor sebagai calon terpilih. Ditambah lagi, EH mendapatkan suara terbanyak di dapilnya.
“Kemudian kalau bisa kami bicara dengan KPU RI setelah ada putusan dari Bawaslu,” tegasnya.(**)