TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara mengumumkan hasil pleno terkait laporan dokumen palsu oknum caleg DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) terpilih, Senin (23/4/24).
Laporan yang masuk ke Bawaslu Kaltara pada 22 Maret lalu ini, berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu caleg DPRD KTTÂ terpilih.
“Plenonya kemarin (22/4/24) berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi Kaltara, unsurnya tidak terpenuhi. Kesimpulannya kasus tidak bisa ditindaklanjuti, tidak naik ke tingkat selanjutnya,†kata Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (23/2/24).

Setelah hasil pleno ditetapkan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Kaltara akan mengumumkan hasilnya di papan pengumuman kantor Bawaslu Provinsi Kaltara dan menyampaikan ke pelapor. Rustam memastikan, pihaknya sudah menyampaikan putusan pleno tersebut kepada pelapor.
Baca juga : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknun Caleg DPRD KTT Terpilih Dilaporkan ke BawasluÂ
“Kami sampaikan (kepada pelapor) sebagai pihak yang bersangkutan, tentang hanya yang sifatnya tidak terpenuhi,†imbuhnya.
Terkait keterangan saksi ahli maupun pihak terkait yang menjelaskan tentang dokumen palsu tersebut, Rustam mengatakan bukan sebagai pihak yang bisa menyampaikan ke publik. Ia tegaskan, rapat pleno bukan merupakan keputusan individu melainkan secara kelembagaan.
Meski dalam rapat pleno setiap komisioner menyampaikan pendapatnya masing-masing, namun keputusan tetap diambil secara kelembagaan. Semua pihak wajib menghormati hasil pleno.
“Pada prinsipnya itu hasil rapat pleno, bukan keputusan individu tapi secara kelembagaan. Berdasarkan hasil pleno unsur tidak terpenuhi. Kalau alasannya, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Artinya, laporan 001/Reg/LP/PL/Prov/24.00/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti,†tegasnya.
Ia jelaskan lagi, sejak awal kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltara, pihaknya menerima laporan masuk dan menelusuri dengan memeriksa saksi maupun ahli dan pihak terkait. Dari kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kaltara, kemudian Gakkumdu kemudian diplenokan.
Baca juga : Achmad Usman Figur Calon Walikota Harapan Anak Muda Tarakan
Namun, dari perjalanan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kaltara tidak ditemukan unsur yang cukup untuk menyatakan laporan tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu.
“Tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Kami memutuskan terkait pelanggaran pemilu dan unsurnya tidak terpenuhi, bukan tindak pidana murninya. Sehingga dengan diputuskan (tidak penuhi unsur pelanggaran pemilu), maka diputuskan seperti itu sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan salah satu Caleg DPRD KTT terpilih dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltara terkait dokumen ijazah palsu. Laporan disampaikan 22 Maret lalu dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu.
Terlapor, diduga menggunakan ijazah Paket C palsu sebagai dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD KTT.
Sementara ijazah yang dikeluarkan 2 Mei 2020 tersebut didapatkan hanya dalam waktu 3 hari, Nomor NISN Terlapor terdaftar di Dapodik pada tahun 2019-2020, namun Nomor Ijazah Terlapor tidak terdaftar dalam Dapodik. Selain itu, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan harus mengikuti proses PKBM selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Kemendikbud.(**)