Menu

Mode Gelap

Politik

Ahmad Usman Menilai Rekom PKB untuk Khairul Belum Final


					Ketua DPC PKB Kota Tarakan Ahmad Usman. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPC PKB Kota Tarakan Ahmad Usman. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merilis 35 nama bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang mendapatkan rekomendasi di Pilkada 2024.

Dari 35 nama tersebut, Datu Iman Suramenggala untuk Bakal Calon Bupati Bulungan, Calon Bupati Nunukan Andi M Akbar Mattawang Djuarzah, Calon Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Calon Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketua DPC PKB Kota Tarakan, Ahmad Usman yang juga sempat mendaftar untuk Bacakada Tarakan mengatakan DPP PKB dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dimaksud pasti dilakukan dengan mengukur variabel terkait ketokohan di Tarakan.

width"250"

Baca juga : Tidak Ada Kader Maju, Pilkada Kaltara Nasdem Dipastikan Usung Tokoh Eksternal 

width"400"
width"450"
width"400"

“Hal yang wajar jika DPP perlu mendapatkan potret politik di daerah secara objektif. Nama-nama yang disampaikan masih berupa penugasan,” katanya, Selasa (4/6/24).

Meski bukan termasuk salah satu dari nama yang sudah diterbitkan DPP, sebagai kader, kata dia, secara berjenjang hingga ke tingkat DPC wajib melaksanakan apa yang menjadi perintah partai.

width"300"

“Teman-teman juga dapat melihat, ikhtiar politik saya di Pilkada tahun ini masih terus berjalan. Saya pastinya sebagai kader juga punya tanggung jawab membesarkan partai. Maka kita hormati proses yang ada,” tuturnya.

Namun, ia juga tidak menampik kemungkinan untuk bersedia jika dilamar menjadi Calon Wakil Wali Kota Tarakan. Menurutnya, politik yang dinamis bisa membuat keputusan yang berbeda di menit terakhir.

Baca juga : Jadi Saksi Ahli Sidang Sengketa Pileg, Prof Yahya : Putusan Caleg Erick Tidak Bisa Dieksekusi 

“Lantas saya dikaitkan akan 02 atau bahkan pada opsi pilihan politik lainnya, yah mungkin saja. Hal ini masih dinamis. Yang pasti komunikasi politik kami masih berjalan,” tandasnya.

Ia juga kembali menegaskan, partai yang ada juga sebagian besar baru memberi penugasan. Berarti belum bisa dijadikan dasar surat keputusan dalam bentuk B.1-KWK untuk dibawa ke KPU.

“Sepemahaman kita, itu belum menjadi tanda final dukungan partai sebagai syarat pencalonan. Pastinya semua ini masih dalam kendali kami,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik