TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Provinsi Kaltara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (17/7/24).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta dihadiri jajaran Anggota DPRD.
Dari pihak pemerintah Provinsi Kaltara, hadir Sekretaris Daerah H. Suriansyah, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.
H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas paperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.
Baca juga : 13 Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Gubernur Kaltara TA 2023
RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kaltara. RPJPD tersebut juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.
Dengan dilakukan persetujuan bersama ini, menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kaltara.
Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kaltara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi.
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kaltara tahun 2025-2045 antara Pemprov dan DPRD Kaltara.(hms)