• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

by Redaksi
12 Agustus 2024 11:17
in Politik
A A
0
Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas

Anggota DPRD Kota Tarakan Idoeliansyah Sabran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 yang seharusnya digelar hari ini tanggal 12 Agustus 2024, belum bisa dilaksanakan.

Hal itu dikarenakan beberapa syarat formil belum bisa dipenuhi, antara lain terkait keputusan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga

Angkat Potensi Wisata Kaltara, Rahmawati Gandeng Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Kuasai Fotografi

27 Tahun Belum Tuntas, Sengketa Lahan di Sungai Pamusian Dibawa ke Komisi I DPRD Tarakan

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 Idoeliansyah menuturkan, sesuai aturan memang berita acara keputusan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Tarakan tersebut yang selanjutnya akan menjadi landasan, pelaksanaan tahapan prosesi pemberhentian anggota DPRD terpilih Tahun 2019 dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih Tahun 2024.

“Tapi, syarat formil berikutnya yang harus dipenuhi dalam prosesi tahapan pelantikan anggota DPRD Tahun 2024 adalah diterbitkan SK Gubernur Kaltara Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan DPRD Kota Tarakan,” ujarnya, Senin (12/8/24).

Soal itu juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 155 ayat 2, Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca juga : Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Demikian pula dijelaskan dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota pasal 28 ayat 2 yang menerangkan keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada laporan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota.

“SK Gubernur diterbitkan berdasarkan pada surat pengantar Kepala Daerah Bupati atau Walikota yang ditujukan kepada Gubernur. Melampirkan berita acara keputusan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan Tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” tuturnya.

Meski demikian, Idoelansyah menegaskan dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemkot Tarakan tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan dan mengintervensi KPU Kota Tarakan, pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan.

“Lembaga KPU Kota Tarakan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara Pemilu dan memiliki mekanisme, dalam proses pelaksanaan administrasi dan pengambilan keputusan, diatur dalam regulasi yang mengatur tentang KPU,” bebernya.

Menurutnya, pengunduran jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024, merupakan fenomena baru yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait, kedudukan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan 

Terutama, dengan berbagai konsekuensi dalam menjalan aktivitas kedewanan, terlebih dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat formil dan memiliki dampak hukum.

“Sehingga penting disampaikan regulasi yang menjadi landasan aktivitas anggota DPRD Tahun 2019,” tandasnya.

Idoelansyah juga menerangkan, sesuai UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menjadi dasar hukum utama tentang pelaksanaan fungsi sebagaimana dijelaskan pada pasal 149-153 , tugas dan wewenang yang dijelaskan pada pasal 154 termasuk hak dan kewajiban anggota DPRD Kab/Kota dijelaskan pada pasal 159-161.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Kalau pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 pasal 155 ayat 4, kan disebutkan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji,” tuturnya.

Baca juga : Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

Menurutnya, menjadi perdebatan tentang berakhirnya jabatan anggota DPRD yang lama dengan batasan waktu 5 tahun sesuai PP 12 Tahun 2018. Dikatakan dengan memberikan ruang pengucapan sumpah/janji tidak dilaksanakan sesuai dengan tanggal berakhirnya jabatan anggota DPRD yang lama.

Dalam Pasal 29 ayat 1 pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun, Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya. Pasal 2 juga dikatakan dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi kan dimungkinkan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD tidak dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama, ketika menemui keadaan tertentu,” tandasnya.

Berikutnya adalah diktum SK Gubernur Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan, sebagaimana dimuat dalam diktum Kesatu. Meresmikan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan periode sebelumnya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan periode selanjutnya.

“Berarti sudah seharusnya pemberhentian anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Karena itu, anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019 akan melanjutkan seluruh aktivitas sebagaimana agenda kerja alat lengkapan dewan yang telah disepakati bersama,” tandasnya.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHeadlineIdoeliansyahPelantikanPemkot Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Angkat Potensi Wisata Kaltara, Rahmawati Gandeng Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Kuasai Fotografi
Ekonomi

Angkat Potensi Wisata Kaltara, Rahmawati Gandeng Kemenparekraf Dorong Pelaku UMKM Kuasai Fotografi

17 Oktober 2025 12:18
27 Tahun Belum Tuntas, Sengketa Lahan di Sungai Pamusian Dibawa ke Komisi I DPRD Tarakan
Parlemen

27 Tahun Belum Tuntas, Sengketa Lahan di Sungai Pamusian Dibawa ke Komisi I DPRD Tarakan

16 Oktober 2025 17:10
DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal
Parlemen

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

15 Oktober 2025 18:22
Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku
Parlemen

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

15 Oktober 2025 17:48
Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan
Parlemen

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

15 Oktober 2025 16:35
Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 
Parlemen

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

15 Oktober 2025 13:16
Next Post

Kumham Peduli dan Berbagi, Lapas Tarakan Serahkan Bansos ke Yayasan Raudhatul Jannah

Pilih Adri Patton Sebagai Cawagub, Sulaiman Sebut Sudah Kantongi Dukungan 3 Parpol

Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, DS Dorong UMKM Kaltara Siap Bersaing

Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, DS Dorong UMKM Kaltara Siap Bersaing

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polresta Bulungan Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Desa Sepunggur

17 Oktober 2025 15:09

Masyarakat Hadiri FGD Rencana Perpindahan Polsek Bunyu Polresta Bulungan Dibawah Polres Tarakan 

17 Oktober 2025 14:54
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP