Menu

Mode Gelap

Politik

Pelantikan Jadi Polemik, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Tetap Beraktifitas


					Anggota DPRD Kota Tarakan Idoeliansyah Sabran. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota DPRD Kota Tarakan Idoeliansyah Sabran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 yang seharusnya digelar hari ini tanggal 12 Agustus 2024, belum bisa dilaksanakan.

Hal itu dikarenakan beberapa syarat formil belum bisa dipenuhi, antara lain terkait keputusan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 Idoeliansyah menuturkan, sesuai aturan memang berita acara keputusan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Tarakan tersebut yang selanjutnya akan menjadi landasan, pelaksanaan tahapan prosesi pemberhentian anggota DPRD terpilih Tahun 2019 dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih Tahun 2024.

width"250"

“Tapi, syarat formil berikutnya yang harus dipenuhi dalam prosesi tahapan pelantikan anggota DPRD Tahun 2024 adalah diterbitkan SK Gubernur Kaltara Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan DPRD Kota Tarakan,” ujarnya, Senin (12/8/24).

width"400"
width"450"
width"400"

Soal itu juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 155 ayat 2, Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca juga : Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

width"300"

Demikian pula dijelaskan dalam PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota pasal 28 ayat 2 yang menerangkan keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada laporan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota.

“SK Gubernur diterbitkan berdasarkan pada surat pengantar Kepala Daerah Bupati atau Walikota yang ditujukan kepada Gubernur. Melampirkan berita acara keputusan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan Tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” tuturnya.

Meski demikian, Idoelansyah menegaskan dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemkot Tarakan tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan dan mengintervensi KPU Kota Tarakan, pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Kota Tarakan.

“Lembaga KPU Kota Tarakan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara Pemilu dan memiliki mekanisme, dalam proses pelaksanaan administrasi dan pengambilan keputusan, diatur dalam regulasi yang mengatur tentang KPU,” bebernya.

Menurutnya, pengunduran jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024, merupakan fenomena baru yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait, kedudukan anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan 

Terutama, dengan berbagai konsekuensi dalam menjalan aktivitas kedewanan, terlebih dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat formil dan memiliki dampak hukum.

“Sehingga penting disampaikan regulasi yang menjadi landasan aktivitas anggota DPRD Tahun 2019,” tandasnya.

Idoelansyah juga menerangkan, sesuai UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menjadi dasar hukum utama tentang pelaksanaan fungsi sebagaimana dijelaskan pada pasal 149-153 , tugas dan wewenang yang dijelaskan pada pasal 154 termasuk hak dan kewajiban anggota DPRD Kab/Kota dijelaskan pada pasal 159-161.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Kalau pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 pasal 155 ayat 4, kan disebutkan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji,” tuturnya.

Baca juga : Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

Menurutnya, menjadi perdebatan tentang berakhirnya jabatan anggota DPRD yang lama dengan batasan waktu 5 tahun sesuai PP 12 Tahun 2018. Dikatakan dengan memberikan ruang pengucapan sumpah/janji tidak dilaksanakan sesuai dengan tanggal berakhirnya jabatan anggota DPRD yang lama.

Dalam Pasal 29 ayat 1 pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun, Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya. Pasal 2 juga dikatakan dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi kan dimungkinkan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD tidak dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama, ketika menemui keadaan tertentu,” tandasnya.

Berikutnya adalah diktum SK Gubernur Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan, sebagaimana dimuat dalam diktum Kesatu. Meresmikan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan periode sebelumnya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan periode selanjutnya.

“Berarti sudah seharusnya pemberhentian anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Karena itu, anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2019 akan melanjutkan seluruh aktivitas sebagaimana agenda kerja alat lengkapan dewan yang telah disepakati bersama,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

PKS Kaltara Targetkan Pecah Telur di DPR RI pada Pemilu Mendatang

20 Juni 2025 - 21:00

Trending di Politik