Menu

Mode Gelap

Politik

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum


					Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein. Foto : Ist Perbesar

Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein. Foto : Ist

TARAKAN – Pakar hukum tata negara, Prof Yahya Ahmad Zein angkat bicara menanggapi potensi terjadinya kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan lantaran belum adanya kepastian kapan penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih DPRD Kota Tarakan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

Padahal, anggota DPRD Kota Tarakan hasil Pileg 2024 lalu semestinya sudah harus dilantik dan menggantikan anggota DPRD sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2024 hari ini. Namun, pelantikan Anggota DPRD terpilih belum dapat dilakukan lantaran Buku Register Perkara Kontitusi (BRPK) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli lalu belum diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI yang kemudian menjadi dasar bagi KPU Kota Tarakan melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Saat dikonfirmasi, Prof Yahya mengatakan, jabatan DPRD diatur di pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dipasal itu ditegaskan, khususnya di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kab/Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

width"250"

“Dari norma ini bersifat kumulatif antara masa jabatan dan masa pengucapan sumpah jadi harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal,” tutur Yahya.

width"400"
width"450"
width"400"

Artinya pada saat DPRD berakhir masa jabatannya selama 5 tahun maka harus dilakukan sumpah atau dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang terpilih.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

width"300"

Namun apabila ternyata telah berakhir masa jabatan 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka kata Yahya, dalam konteks ini jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.

“Artinya anggota DPRD (2019-2024) yang ada itu tidak serta-merta otomatis kemudian masih menjabat sebagai anggota DPRD. Kenapa, karena dalam pasal 155 ayat 4 ini itu sudah terkunci masa jabatan DPRD Kabupaten Kota itu adalah 5 tahun. Jadi ini kuncian pertamanya,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, secara kumulatif disebutkan “dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.”

“Artinya tidak benar kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi dia masih tetap dianggap sebagai anggota DPRD, karena tidak dilakukan pelantikan. Karena masa jabatannya itu sudah terkunci selama 5 tahun,” katanya.

Menurutnya, norma yang mengatakan “dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji itu sebenarnya mekanisme dalam tataran ideal.

Yahya menegaskan, jika masa jabatan berakhir maka harus dilakukan pengucapan sumpah dan janji kepada DPRD yang baru terpilih. Oleh karena itu, menurutnya, hal itu DPRD tidak dapat digantikan sementara oleh DPRD lama atau ditunda pelantikan anggota DPRD yang baru.

Baca juga : Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

“Padahal anggota dprd yang lama sudah sampai pada masa 5 tahun maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta-merta anggota DPRD yang sudah habis masa jabatannya 5 tahun itu karena tidak dilantik yang baru mereka kemudian otomatis diperpanjang,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan konsekuensi hukum apabila terjadi kekosongan jabatan DPRD maka berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah itu menurut UU 23/2024 adalah Pemerintah dan DPRD satu kesatuan. Artinya kalau gak ada DPRD, ya gak boleh ada kebijakan kebijakan penting yang dibuat terutama kebijakan yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” bebernya.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak perlu saling menyalahkan. Menurutnya kejadian ini menjadi pelajaran bahwa hal-hal yang bersifat administratif harusnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Pemerintahs, KPU dan semuanya harus melakukan upaya ini secara maksimal. Agar tidak terjadi kekosongan ini terlalu lama. Mari sama-sama kita dorong ini agar persoalan administrasi itu tidak menjadi penghambat substansi kekosongan DPRD di Kota Tarakan,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

PKS Kaltara Targetkan Pecah Telur di DPR RI pada Pemilu Mendatang

20 Juni 2025 - 21:00

Trending di Politik