• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

DPP PKB: KPU Jangan Persulit Administrasi Pencalonan Dico Ganinduto

by Redaksi
4 September 2024 14:52
in Politik
A A
0

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespon polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Jazilul pun mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi. Pihaknya beralasan karena PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.

Baca Juga

Senator Hasan Basri Soroti Darurat Bencana dan Carut-Marut Konflik Lahan di Kalimantan-Sulawesi

Hasan Basri Suarakan Aspirasi Sub Wilayah Timur I dalam Sidang Paripurna DPD RI

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Boyong Rombongan DPP Ke Kaltara, Tekankan Pentingnya Soliditas  

Rakerda Demokrat Kaltara Resmi Digelar, Yansen TP Tegaskan Strategi Pemenangan Pemilu 

Jazilul mengatakan bahwa pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.

“Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024,” kata Jazilul kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan kepada yang bersangkutan yaitu Tika-Benny) merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.

“Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPUD Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu.

“Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi, di mana KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak,” kata dia.

“Nanti pada tahap verifikasi KPUD mengumumkan mana paslon yang lulus persyaratan atau tidak lulus untuk selanjutnya mengambil undian nomor urut paslon,” kata Jazilul.

Lebih lanjut, terkait dengan apakah PKB akan memberikan sanksi kepada Benny selaku kader, karena tetap mendaftarkan rekomendasi yang telah dicabut, Jazilul mengatakan akan mempertimbangkannya.

“Kami pertimbangkan sanksi untuk Benny,” ujarnya.

Disisi lain, Dico Ganinduto mengatakan bahwa dalam proses musyawarah atau mediasi secara tertutup yang dilalukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal, komisoner KPU yang hadir hanya satu orang dari lima.

“Dari KPU yang hadir hanya satu, sedangkan mereka kan kolektif kolegial, karena yang dateng cuma satu jadi kurang maksimal,” kata Dico di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, pihaknya berharap agar mediasi tersebut bisa dilanjutkan untuk menemukan titik terang polemik tersebut. Dico pun berharap agar KPUD Kendal tetap menerima berkas pencalonan dirinya melalui PKB.

“Karena kami berpegang pada Pasal 12, di mana Pasal 12 itu apabila partai politik mendapatkan lebih dari satu calon, maka harusnya berkasnya tetap diterima dulu kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu pasangan calon,” kata dia.

Lebih lanjut, Dico menjelaskan bahwa PKB tidak pernah mencabut paslon yang telah didaftarkan, tetapi mendaftarkan dua paslon yaitu dirinya dan paslon Tika-Benny.

“Makanya saya tanyakan tadi, terkait dengan pasal 12 itu seperti apa. Nah mereka hari ini belum bisa menjawab itu. Jadi mudah-mudahan musyawarahnya ini masih bisa dilanjutkan dan besok bisa ketemu sebuah kesepakatan,” lanjutnya.

Dico pun berharap agar dirinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.

“Toh dengan PKB itu memberikan dukungan kepada kami, tidak mengurangi satu pun paslon yang didaftarkan, semua paslon masih tetap bisa maju dan ini adalah demokrasi yang sesungguhnya, memberikan kesempatan kepada semua warga masyarakat dalam hal haknya untuk bisa mendaftar sebagai calon dan juga memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa menilai siapa yang lebih pantas untuk memimpin Kendal dalam 5 tahun ke depan,” katanya.

Dico pun kemudian mempertanyakan KPU yang menolak berkasnya yang sudah lengkap. Ia meminta KPUD Kendal agar tak mempersulit proses administrasi dirinya dalam pendaftaran sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024.

“Kenapa kita sudah dateng di waktu pendaftaran dengan berkas yang lengkap, Kenapa kita harus ditolak? Padahal di situ berkas kita lengkap, pendaftaran lengkap, partai juga hadir, partai hadir bukan untuk mencabut paslon lainnya, tapi untuk mendaftarkan kembali,” kata Dico.

Dico mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat Instruksi dari DPP PKB untuk terus mengawal serta memastikan bahwa dirinya dapat memperjuangkan haknya.

“Hari ini tidak ada kesepakatan, karena dari termohon hanya hadir satu dari 5. Insya Allah (optimis menang) atas doa dari masyarakat Kendal, Insya Allah ini bisa lancar semuanya,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya telah mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.

Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi. (**)

Tags: Calon BupatiDicoJatengKendalKPUPilkada 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Nasional

Senator Hasan Basri Soroti Darurat Bencana dan Carut-Marut Konflik Lahan di Kalimantan-Sulawesi

15 Januari 2026 08:19
Hasan Basri Suarakan Aspirasi Sub Wilayah Timur I dalam Sidang Paripurna DPD RI
Nasional

Hasan Basri Suarakan Aspirasi Sub Wilayah Timur I dalam Sidang Paripurna DPD RI

14 Januari 2026 14:24
Politik

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Boyong Rombongan DPP Ke Kaltara, Tekankan Pentingnya Soliditas  

14 Januari 2026 07:15
Politik

Rakerda Demokrat Kaltara Resmi Digelar, Yansen TP Tegaskan Strategi Pemenangan Pemilu 

14 Januari 2026 07:09
Stok Aman, Harga Bapokting di Pasar Tradisional  Tarakan  Terpantau Normal
Ekonomi

Sepakati Win-Win Solution, Harga Serap Ayam di Tarakan Dipatok Rp28 Ribu/Kg

13 Januari 2026 15:42
Perkuat Akar Rumput, NasDem Kaltara Targetkan Fraksi Utuh di Tana Tidung pada 2029
Parlemen

Perkuat Akar Rumput, NasDem Kaltara Targetkan Fraksi Utuh di Tana Tidung pada 2029

13 Januari 2026 12:54
Next Post

Manfaatkan Forest Watcher untuk Lindungi Hutan

Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

Vamelia Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaltara Siap Majukan Dunia Pendidikan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Karyawan PT Intraca Menuntut Penyatuan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Ada Titik Temu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Senator Hasan Basri Soroti Darurat Bencana dan Carut-Marut Konflik Lahan di Kalimantan-Sulawesi

15 Januari 2026 08:19

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah dan Lamin Adat di Desa Long Peso 

14 Januari 2026 21:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP