TARAKAN – Menindaklanjuti keluhan pembatalan jabatan 57 ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Anggota DPRD Kota Tarakan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendiskusikan persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah persoalan yang timbul akibat pembatalan SK jabatan.
Kedatang hampir semua Anggota DPRD Kota Tarakan, diterima Analis SDM Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIIB Subdirektorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah, Ambat Nainggolan. Pertemuan ini, hanya sebatas diskusi.




“Kami ke Kemendagri di Ditjen Otda, bahwa sebenarnya tidak ada rekomendasi yang diberikan. Kami diskusi terkait dengan polemik adanya pembatalan SK jabatan fungsional dan struktural,” kata Ketua Sementara DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, Senin (23/9/24).








Baca juga : RDP Bahas Pembatalan Jabatan 57 ASN, DPRD dan Pemkot Tidak Temukan KesepakatanÂ









DPRD Tarakan menyampaikan secara utuh persoalan pengangkatan ASN untuk jabatan fungsional, hingga terbitnya surat pembatalan SK yang diusulkan Pj Wali Kota Tarakan kewenangannya ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Pengangkatan (ASN Fungsional) ada beberapa syarat yang memang tidak terpenuhi. Tapi dalam hasil diskusi, dari Ditjen Otda menyampaikan tidak ada kesalahan baik Pj maupun pejabat terdahulu. Sejak terbitnya nomenklatur baru, memang secara teknis untuk uji kompetensi itu memang belum, kesiapan kementerian juga belum,” jelas politisi Gerindra.


Menindaklanjuti saran Kemendagri, DPRD Kota Tarakan selanjutnya akan menjadwalkan kunjungan ke BKN. Hal itu untuk menggali informasi terkait persoalan pembatalan SK jabatan 57 ASN Tarakan.
Baca juga : Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan
“Kami memang selanjutnya akan ke BKN, karena kewenangan soal ASN sekarang ada di BKN. Rencananya dalam pekan ini kami ke BKN, supaya jelas nasib ASN yang menerima pembatalan jabatan,” imbuh Yunus.
DPRD Kota Tarakan menegaskan tidak ada tendensi tertentu dalam penuntasan polemik pembatalan jabatan 57 ASN Tarakan. Sejumlah langkah dilakukan agar posisi jabatan yang kosong dapat dicarikan solusi dan pelayanan publik tidak terhambat.
“Kami berharap tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan baik, ada pelayanan publik yang harus berjalan dengan baik. Pj Wali Kota akan kami panggil kembali soal kekosongan jabatan, supaya kita tahu apa langkah yang diambil oleh pemerintah,” pungkas Yunus. (*)