Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Sep 2024 17:35 WITA ·

24,2 Kg Narkotika Dimusnahkan, Satu DPO Sempat Terlihat Penjaga Tambak


					Kapolres Tarakan Pimpin Pemusnahan Narkotika Seberat 24,2 Kilogram. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolres Tarakan Pimpin Pemusnahan Narkotika Seberat 24,2 Kilogram. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Polres Tarakan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24.268,08 gram atau 24,2 kilogram, Senin (23/9/2024) di Mako Polres Tarakan.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dilakukan ke dalam air setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium oleh petugas Labkesda Tarakan dan hasilnya positif mengandung zat metafetamin.

width"300"

“Ada barang bukti yang dimusnahkan (sabu) dari tiga laporan polisi yang masuk. Kasus pertama dengan tersangka BHR yang berhasil diungkap pada 16 Agustus 2024. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 24.228, 71 gram atau 24,2 kilogram,” jelas Kapolres.

width"500"
width"500"
width"500"
width"500"

Kemudian untuk kasus kedua dengan tersangka H, yang berhasil diungkap pada 17 Agustus 2024. Sabu yang diamankan sebanyak 51,86 gram.

Sedangkan, pengungkapan ketiga dengan tersangka AM yang berhasil diungkap pada 1 September 2024. Sabu yang diamankan 5,16 gram.

“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu 24.285,73 gram. Sementara yang dimusnahkan 24.268,08 gram. Sisanya untuk keperluan di persidangan,” terang Kapolres Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan menambahkan, hingga kini pihaknya terus memburu satu DPO berinisial AH dari kasus sabu dengan barang bukti 24 kg.

“Hasil pengejaran menunjukkan pelaku AH masih berada di wilayah Bulungan,” katanya.

Keberadaan pelaku tersebut diperkuat oleh informasi dari salah satu petambak yang berada tidak jauh dengan lokasi penangkapan, di sekitar Muara Salengkato, Kabupaten Bulungan.

“Saksi (petambak) sempat melihat seseorang tak dikenal berjalan di area tambak. Dengan ciri-ciri yang kita sebutkan sepertinya cocok,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa setelah penangkapan tersangka BHR tim terus melakukan pencarian selama 3 hari di sekitar pertambakan namun tidak menemukan orang yang dicari.

Saat ini, Polres Tarakan sudah menetapkan satu orang pelaku dari kasus Sabu 24 Kilogram sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kita sudah tetapkan DPO, alamatnya sudah diketahui di daerah Tanjung Selor, namun pelaku tidak ada ditempat bahkan keluarganya sudah pindah. Kita juga bekerjasama dengan Polda Kaltara untuk mencari keberadaan pelaku,” pungkasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

BNNP Kaltara Musnahkan Narkotika Seberat 2,5 Kilogram dari 4 Kasus

8 Oktober 2024 - 17:34 WITA

blank

Puluhan Karyawan PDAM Tarakan Datangi Polres, Minta Pelaku Penyebar Hoax Ditangkap

8 Oktober 2024 - 13:08 WITA

blank

Polres Tarakan Ungkap TPPO, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur 

7 Oktober 2024 - 21:31 WITA

blank

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

2 Oktober 2024 - 15:58 WITA

blank

Penyelundupan Ratusan Kaleng Miras Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia

30 September 2024 - 19:47 WITA

blank

Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat, Kapolda Kaltara : Perlu Komitmen Bersama Berantas Narkoba 

28 September 2024 - 07:22 WITA

blank
Trending di Kriminal