Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Kriminal · 23 Sep 2024 17:35 WITA ·

24,2 Kg Narkotika Dimusnahkan, Satu DPO Sempat Terlihat Penjaga Tambak


Kapolres Tarakan Pimpin Pemusnahan Narkotika Seberat 24,2 Kilogram. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolres Tarakan Pimpin Pemusnahan Narkotika Seberat 24,2 Kilogram. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Polres Tarakan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24.268,08 gram atau 24,2 kilogram, Senin (23/9/2024) di Mako Polres Tarakan.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dilakukan ke dalam air setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium oleh petugas Labkesda Tarakan dan hasilnya positif mengandung zat metafetamin.

“Ada barang bukti yang dimusnahkan (sabu) dari tiga laporan polisi yang masuk. Kasus pertama dengan tersangka BHR yang berhasil diungkap pada 16 Agustus 2024. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 24.228, 71 gram atau 24,2 kilogram,” jelas Kapolres.

Kemudian untuk kasus kedua dengan tersangka H, yang berhasil diungkap pada 17 Agustus 2024. Sabu yang diamankan sebanyak 51,86 gram.

width"400"

Sedangkan, pengungkapan ketiga dengan tersangka AM yang berhasil diungkap pada 1 September 2024. Sabu yang diamankan 5,16 gram.

“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu 24.285,73 gram. Sementara yang dimusnahkan 24.268,08 gram. Sisanya untuk keperluan di persidangan,” terang Kapolres Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan menambahkan, hingga kini pihaknya terus memburu satu DPO berinisial AH dari kasus sabu dengan barang bukti 24 kg.

“Hasil pengejaran menunjukkan pelaku AH masih berada di wilayah Bulungan,” katanya.

Keberadaan pelaku tersebut diperkuat oleh informasi dari salah satu petambak yang berada tidak jauh dengan lokasi penangkapan, di sekitar Muara Salengkato, Kabupaten Bulungan.

“Saksi (petambak) sempat melihat seseorang tak dikenal berjalan di area tambak. Dengan ciri-ciri yang kita sebutkan sepertinya cocok,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa setelah penangkapan tersangka BHR tim terus melakukan pencarian selama 3 hari di sekitar pertambakan namun tidak menemukan orang yang dicari.

Saat ini, Polres Tarakan sudah menetapkan satu orang pelaku dari kasus Sabu 24 Kilogram sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kita sudah tetapkan DPO, alamatnya sudah diketahui di daerah Tanjung Selor, namun pelaku tidak ada ditempat bahkan keluarganya sudah pindah. Kita juga bekerjasama dengan Polda Kaltara untuk mencari keberadaan pelaku,” pungkasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barang Bukti 670 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Bulungan

25 April 2025 - 14:31 WITA

Material Gedung BPSDM Kaltara Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB

25 April 2025 - 09:05 WITA

Sat Polairud Polres Tarakan Tangkap Pencuri Hp Milik ABK Kapal

24 April 2025 - 07:44 WITA

PSDKP Tarakan Duga Ilegal Fishing 4 WNA Malaysia Sudah Lama

23 April 2025 - 07:36 WITA

Empat Nelayan Malaysia Tertangkap Gunakan Bubu di Laut Sulawesi

23 April 2025 - 07:29 WITA

Bongkar Makam Gadis Terbakar di Kamar, Polisi Tindaklanjuti Kejanggalan

22 April 2025 - 08:15 WITA

Trending di Daerah