Menu

Mode Gelap

Politik

Fenomena Kotak Kosong, KPU Tegaskan Hanya Paslon Difasilitasi Kampanye


					Ketua KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Fenomena Kotak Kosong (Kokos) terjadi di dua daerah di Kaltara, Malinau dan Tarakan. Dengan hanya satu pasangan calon (paslon), maka masyarakat yang tidak mau memilih calon tunggal bisa memilih kotak kosong.

Namun, belakangan kotak kosong ini menjadi familiar. Masyarakat malah mengkampanyekan kotak kosong, seperti halnya kampanye paslon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan sesuai PKPU dan petunjuk teknis yang lama, KPU tidak ada memfasilitasi kampanye kotak kosong.

width"250"

Baca juga : Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilkada Kaltara, Sulton 1, Ziap 2 dan Yess 3

width"400"
width"450"
width"400"

“Sementara dilakukan perubahan PKPU, kita belum tahu hasil akhirnya. Karena yang kemarin, melalui proses uji publik dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) memang tidak terlalu jauh dengan PKPU sebelumnya, terkait kampanye. Artinya tidak memfasilitasi kotak kosong,” ujarnya, Rabu (25/9/24).

Ia tegaskan, KPU hanya memfasilitasi Paslon. Misalnya, pelaksanaan debat kemudian iklan layanan masyarakatnya, alat peraga dan bahan kampanye dibiayai negara melalui KPU

width"300"

Sedangkan kotak kosong, tidak ada ruang khusus yang mengatur. Tetapi, tidak kemudian menegaskan kotak kosong dilarang. Dalam draft Perubahan Peraturan KPU terkait rancangan kampanye memang tidak memberikan ruang, kecuali tiba-tiba ada perubahan. Seperti ada kesepakatan KPU dan DPR.

Baca juga : Pilkada Kaltara, KPU Putuskan Gelar 3 Kali Debat Kandidat

“Kalau bicara tentang partisipasi masyarakat, tidak mendukung paslon ya silahkan mendukung kotak kosong. Artinya secara tidak langsung berhak berkampanye. Tapi, kalau KPU tidak bisa batasi kecuali ada perubahan aturan,” tegasnya.

KPU akan memfasilitasi jika paslon tunggal akan menyampaikan visi misi, karena tidak ada lawan tandingnya debat, maka pendalaman dilakukan oleh panelis.

Nanti panelis akan bertanya, seputar visi misi setelah paparan. Panelis akan menguji visi misi ini. Jika kemudian ada yang kontra dan memilih kotak kosong, maka tidak ada ruang untuk masuk dalam debat visi misi ini.

“Karena aturan tidak memfasilitasi itu,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kunjungan Komisi I DPRD Tarakan Soal Sengketa Tanah Berakhir Ricuh, Warga Baku Hantam

20 Juni 2025 - 13:41

Penguatan PKS Kaltara, Tifatul Sembiring Ajak Kader Lanjutkan Estafet Dakwah

20 Juni 2025 - 10:44

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Trending di Parlemen