TARAKAN – Rapat dengar pendapat (Rdp) tentang permohonan ganti rugi atas pembukaan badan jalan yang melintas di area perkebunan di jalan Sabindo RT 19 Kelurahan Juata Laut antara Pemerintah dan warga yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Rabu (30/10/24), tidak menemukan titik temu.
Pertemuan ini, juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan diwakili Asisten 1 Peemrintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kecamatan Tarakan Utara serta Kelurahan Juata Laut.
Ketua Komisi 1 Adyansa menyampaikan setelah mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak, Komisi 1 mewacanakan akan membentuk Tim Khusus (Timsus) menyelesaikan persoalan tersebut. Sekaligus sebagai upaya mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali kedepannya.

“Insyakallah kita akan membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, sehingga kedepan tidak terjadi kembali persoalan seperti ini,” katanya.



Adyansa menjelaskan keinginan masyarakat, bisa mendapatkan haknya. Apalagi tanaman kebun yang digusur tersebut, merupakan mata pencariannya.
Baca juga : Tinjau Jalan Masuk SMA Negeri 5, Komisi 1 DPRD Tarakan Berharap Tidak Bermasalah

“Mereka kepinginnya, tanaman yang sudah ditanam dan terkena dampak pembangunan jalan diganti sesuai kondisi sekarang. Kalau sesuai aturan Kementerian tahun 2011, harga yang ditentukan tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Terkait nilai ganti rugi tanam tumbuh, dijelaskannya sebenarnya sudah ada. Hanya saja nilai sesuai aturan tidak sesuai dengan yang diharapkan warga.
“Makanya warga sebenarnya bukan tidak mau menerima, tetapi nilainya tidak sesuai,” ucapnya.
Politisi PKS juga meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk membantu bibit tanaman kepada warga terdampak. Sehingga bisa mengurangi kesedihan warga.
“Paling tidak bisa mengurangi kesedihan warga terdampak. Karena tanaman mereka sudah habis terkena gusur,” bebernya.
Baca juga : Reses Anggota DPRD Tarakan Barokah, Warga Curhat Soal Harga UdangÂ
Adyansa menegaskan persoalan dibahas kali ini, bukan soal legalitas tanahnya. Tetapi terkait tanam tumbuh yang terkena dampak pembangunan jalan.
“Kalau bahas masalah tanah, saya rasa tidak akan selesai disini. Makanya kita fokuskan ke masalah tanam tumbuhnya dulu,” pungkasnya.
Adyansa menambahkan akan menbentuk tim agar bisa turun ke langsung melihat kondisi di lapangan.
“Harapan kami kalau tidak melihat hukum atau perundangan, kita melihat dari hati ke hati dibayar saja sesuai keinginan warga. Tapi kami tidak boleh tutup mata, karena memang ada hukum yang mengatur,” tutupnya.(**)