TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menerima ratusan Calon Pegawai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) tentang penundaan pengangkatan CPNS dan calon PPPK, Senin (17/3/2025).
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan dan dihadiri 17 anggota DPRD, Plt Kepala BKSDM, Abdul Azis Hasan, Sekretaris BPKAD Asmawati dan ratusan Calon PPPK.
Calon PPPK, Johari menegaskan calon PPPK menolak keras tentang surat keputusan Menpan RB, karena keputusan ini merupakan wujud tidak keadilan bagi calon PPPK yang tergabung dalam ikatan tenaga kontrak seluruh Indonesia.
“Keputusan ini sangat mengecewakan bagi kami calon PPPK, karena dari dibukanya formasi penerimaan calon PPPK dan CPNS di Indonesia honorer di Tarakan mengikuti tahapan tersebut mulai tes kompetensi dasar, tes kesehatan, dan lainya dan sudah dilaksanakan, bahkan sebagai honorer tentu banyak mengeluarkan tenaga, pikiran dan biaya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, calon PPPK sudah mengikuti tes dan dinyatakan lulus tentu ada garansi dari negara bagi calon PPPK dan diangkat pada April 2025 sesuai tahapan seleksi.
“Pengangkatan calon PPPK ditunda sampai 1 Maret 2026, pihaknya mempertanyakan bagaimana umur calon PPPK yang sudah mencapai ambang batas karena ada 56 tahun dan mendekati 57 tahun sedangkan usia pensiun 58 tahun,” katanya.
Sementara itu, Edi Patanan menyampaikan Pemkot dan DPRD sudah menganggarkan gaji PPPK dan TPP PPPK bulan Juli s/d Desember 2025. Pemerintah bersama DPRD sudah mengesahkan gaji dan TPP.
“Ada kebijakan pemerintah pusat sehingga pengangkatan calon PPPK diundur tahun 2026. Ini kebijakan dari pusat dan tentunya semua daerah mengikuti, jadi ini bukan kesalahan daerah,” ucapnya.
DPRD Tarakan sangat perihatin dengan kondisi saat ini, dan menerima aspirasi calon PPPK untuk mencari keadilan.
“DPRD Tarakan akan membawa hasil RDP pada Rabu ke BKN, Menpan RB, dan Komisi II DPR RI,” pungkasnya. (**)