TARAKAN – Persoalan sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di pemakaman nasrani di Juata Laut yang sudah berlangsung bertahun-tahun, akhirnya menemukan titik temu dalam Rapat Dengar (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (15/5/25).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan Adyansa dan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak warga yang mengklaim sepakat, lahan tersebut akan dibebaskan Pemkot Tarakan.
“Alhamdulillah persoalan lahan masyarakat yang digunakan Pemerintah untuk kuburan nasrani, akhirnya menemukan titik terang. Ini juga menjadi atensi kami di DPRD khususnya Komisi I dan Insya Allah akan terus mengawal,” katanya.

Di pertemuan ini, kata politisi PKS juga disepakati, warga mengklaim pemilik lahan diberi waktu selama 2 minggu untuk memasang patok lahan yang diajukan pembebasan.



“Nanti setelah di patok, tim terdiri dari BPN, Perkim (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan), Kecamatan, Lurah dan Ketua RT setempat, akan turun ke lapangan untuk mengukur kembali lahan warga yang sudah jadi makam nasrani untuk dilepas dan dibeli pemerintah,” bebernya.
Dari pemilik lahan, jelas Adyansa meminta secepatnya diselesaikan. Karena persoalan ini, sudah bertahun-tahun bahkan sejak anggota DPRD periode lalu.

“Pemilik lahan ada kekecewaan terkait yang dulu, katanya sempat ada informasi dan berulang kali rapat-rapat tapi tidak ada penyelesaian. Makanya kami di Komisi I pastikan ini bisa selesai, supaya satu per satu permasalahan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan,” ucapnya.

Soalnya akses jalan, sudah ditekankan agar dibuatkan surat perjanjian yang ditandatangani pemilik lahan. Apabila nanti dibayar pemerintah, jalan akan dihibahkan.
“Makanya saya pastikan agar kelurahan dan kecamatan buatkan surat pernyataan hibah untuk khusus jalan. Jadi disaat nanti ada apa-apa, tidak ada lagi hak pemilik tapi untuk umum,” tegasnya.
Adyansa juga meminta kepada pemerintah, supaya pemakaman nasrani dibuatkan regulasi. Sehingga yang membangun bisa tertata karena lahan terbatas.
“Kita lihat dilokasi, kasihan karena disana sudah besar bangunan-bangunan kuburannya. Ini harus di buatkan regulasi, bukannya saya mau mencampuri urusan adat isti adat tapi supaya rapi dan tertata,” pesannya.
Jangan sampai, sebut Adyansa jika tidak ditata nantinya permasalahan yang sama muncul kembali, karena membangun bukan di lahan makam nasrani yang sudah dibebaskan pemerintah.
“Makanya itu harus di hindari. Dan regulasi baik berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali), harus secepatnya dibuat supaya bisa ditata bangunan di makam,” pesannya.(**