TARAKAN – DPRD Kota Tarakan diwakili Komisi 1 kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menfasilitasi penyelesaian kasus tanah di RT 12 dan 16 Karang Harapan, Rabu (14/5/25).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Adyansa didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota (Pemkot) serta pihak bersengketa.
Ketua Komisi I, Adyansa mengatakan sengketa tanah antara Santung dan Yesartinus ini, menjadi atensi khusus DPRD Kota Tarakan khusus Komisi I.

“Ini sudah dua kali kunjungan lapangan untuk memastikan tanah itu bagaimana kondisinya. Dan kami juga sudah diperintahkan pimpinan untuk berkunjung ke Kantor Wilayah Pertanahan di Kaltim (Kalimantan Timur) mempertanyakan masalah ini,” katanya kepada Fokusborneo.com.



Politisi PKS itu menyampaikan kendala DPRD memperdalam persoalan sengketa ini, minimnya informasi yang didapat terkait bukti alas hak kepemilikan tanah dan lain-lainnya. DPRD ini. lembaga sifatnya hanya untuk menfasilitasi dan memediasi setiap ada keluhan masyarakat.
“Alhamdulillah ada usulan yang saya sampaikan agar komunikasi yang bagus-bagus. Dan tadi malam saya dapat informasi bahwa kedua belah pihak sudah bertemu, hanya saja hasil pertemuannya belum kami ketahui,” ujarnya.


Ia berharap persoalan tanah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Adyansa menekankan kepada BPN, supaya memastikan kembali setiap ada kepengurusan sertifikat tanah. Sehingga persoalan tanah ini, tidak berulang-ulang terus.
“Kalau kayak gini kah kasihan masyarakat, sebentar mengurus surat sertifikat tanah ternyata sudah ada terbit suratnya atas nama orang lain. Padahal itu tanahnya,” tegasnya.
Ia meminta BPN terus melakukan evaluasi sebagai upaya tindakan pencegahan. Dan persoalan ini tidak terus terulang.
“Kami usulkan tim penyusun dilarang lebih diperkuat, apakah sudah diukur dan sebagainya. Termasuk mengecek kepemilikannya benar kah itu tanah milik yang bersangkutan, supaya pertanahan gak ragu-ragu dan meminimalisir sengketa,” pesannya.(**)